Manado (ANTARA) - PT Jasa Raharja Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan reaksi cepat dalam menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas di daerah itu.

Kepala Jasa Raharja Sulut Amaluddin Salam, di Manado, Senin, mengatakan, pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Salah satu dilaksanakan dengan melakukan gerak cepat dalam pemberian santunan kepada korban kecelakaan," katanya.

Dia menuturkan, seperti pada Kamis (12/1) telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Manado-Bitung Desa Kolongan Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara, melibatkan sepeda motor DB 6524 MG dengan mobil B 1324 BAA yang mengakibatkan pengendara sepeda motor atas nama Regina Banea yang merupakan warga Kairagi Mapanget Kota Manado meninggal dunia.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas Jasa Raharja M. Nugroho Sugiyatno, langsung bergerak cepat untuk melakukan survei kecelakaan lalu lintas, mendatangi ahli waris korban serta membantu melengkapi dokumen ahli waris Jumat (13/1).

Gerak cepat petugas Jasa Raharja tidak lepas dari informasi setiap kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi secara terkini diterima petugas Jasa Raharja dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres.

"Dengan gerak tersebut, santunan korban meninggal dunia diserahkan langsung pada Jumat (13/1) melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," katanya.

Dia menambahkan menyampaikan berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang menimpa.

Amaluddin mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp.50 juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.

“Walau masih di masa pandemi, Jasa Raharja tidak mengurangi tanggung jawabnya dalam memberikan hak santunan serta pelayanan yang terbaik, cepat dan tepat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas," katanya.

Dia mengatakan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara dan agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya.

Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024