Manado (ANTARA) - Satreskrim Polres Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan dua pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Jumat, mengatakan modus kasus ini, menjual kembali BBM bersubsidi jenis solar untuk mendapatkan keuntungan.

“Kedua terduga pelaku yakni berinisial MT (28) dan JT (23), warga Kota Bitung,” kata Abast.

Dia mengatakan terduga pelaku membeli solar bersubsidi dari beberapa SPBU di wilayah Kota Bitung dengan menggunakan mobil jenis mikro bus memiliki tangki standar.

“Solar tersebut lalu dibawa ke rumah MT, dan setelah terkumpul kemudian dibawa ke rumah JT Setelah itu dijual kembali oleh JT,” katanya.

Dia menambahkan, kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan petugas di rumah JT. 

Adapun barang bukti tersebut terdiri dari satu unit mobil jenis mikro bus warna abu-abu metalik beserta kunci kontak dan STNK, 13 galon ukuran 25 liter serta lima galon ukuran 20 liter yang masing-masing berisi BBM jenis solar. 

 “Kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut lalu diamankan di Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024