Manado (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, menerima penyerahan barang bukti dan tersangka tindak pidana korupsi Kerjasama dan pengelolaan aset PDAM dgn PT Air Manado 2005 - 2021, Kamis malam.
"Kejari Manado menerima penyerahan tahap dua, yakni tersangka Ir. HHCR, FJT dan JW bersama barang bukti, kasus Tipikor tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Esther Sibuea, SH, MH, melalui Kepala Seksie Intelijen, Hijrah, SH, MH, di Manado.
Dia menjelaskan tersangka pertama HR adalah mantan direktur utama PDAM, FJT adalah mantan ketua DPRD Manado dan JW adalah direktur teknik PT Air Manado dan badan mantan badan pengawas PDAM pada tahun 2006.
Ketiga orang tersebut, kata Hijran, ditetapkan sebagai tersangka, oleh Kejaksaan tinggi Sulawesi Utara, karena menyebabkan kerugian daerah sebesar € 936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp 55.964.456.755.
Ketiga tersangka diserahkan ke Kejari Manado (1)
"Perbuatan itu dilakukan para tersangka antara tahun 2005 sampai 2021 lalu, dan menyebabkan kerugian daerah yang sangat besar," katanya.
Ketiganya jelas Hijran melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan untuk
memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar.
"Ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," katanya.
Dia menambahkan diterima Kejari Manado menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Menyelesaikan Perkara (P-16 A) dengan Tim Jaksa Penuntut Umum yang berasal dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tingi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Manado.
Mereka pun ditahan selama 20 hari dan perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan Manado, untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado.
"Kejari Manado menerima penyerahan tahap dua, yakni tersangka Ir. HHCR, FJT dan JW bersama barang bukti, kasus Tipikor tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Esther Sibuea, SH, MH, melalui Kepala Seksie Intelijen, Hijrah, SH, MH, di Manado.
Dia menjelaskan tersangka pertama HR adalah mantan direktur utama PDAM, FJT adalah mantan ketua DPRD Manado dan JW adalah direktur teknik PT Air Manado dan badan mantan badan pengawas PDAM pada tahun 2006.
Ketiga orang tersebut, kata Hijran, ditetapkan sebagai tersangka, oleh Kejaksaan tinggi Sulawesi Utara, karena menyebabkan kerugian daerah sebesar € 936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp 55.964.456.755.
Ketiganya jelas Hijran melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan untuk
memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar.
"Ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," katanya.
Dia menambahkan diterima Kejari Manado menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Menyelesaikan Perkara (P-16 A) dengan Tim Jaksa Penuntut Umum yang berasal dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tingi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Manado.
Mereka pun ditahan selama 20 hari dan perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan Manado, untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado.