Manado (ANTARA) - Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) telah menerima penyerahan tersangka AA dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polda Sulut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan hibah air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) TA. 2018 di Lingkungan PDAM Duasudara Bitung.
"Telah menerima penyerahan tahap II kasus korupsi hibah air minum bagi MBR di PDAM Bitung," kata Kepala Kejati Sulut Edy Birton SH, MH, melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH, MH, di Manado, Selasa.
Dia mengatakan adapun posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka adalah bahwa telah terjadi dugaan korupsi pada kegiatan program hibah air minum bagi MBR TA.2018 di lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung yang dilakukan oleh tersangka AA sebagai pelaksana Operasional Regional Manager 8 pada Project Prohamsam PT. Sucofindo (Persero) TA. 2018.
Bahwa pada tahun 2018 saksi Raymond Richard Jotham Luntungan, (berkas terpisah/splitsing) sebagai Direktur PDAM Kota Bitung mengikuti kegiatan program hibah air minum bagi MBR dan mendapatkan dana hibah dari Kementerian PUPR.
Namun dalam pelaksanaan tugas tersangka AA tidak mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor
:12/SE/DC/2017 tentang pedoman pengelolaan program Hibah Air Minum dan Sanitasi tentang mekanisme, tatacara dan prosedur pelaksanaan yaitu mengambil data-data yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Dalam hal ini tentang jumlah sambungan rumah (SR) yang melakukan pembayaran tagihan rekening air selama dua bulan setelah dilakukan pemasangan sambungan baru.
Bahwa akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp14 miliar.
Sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Januari hingga 29 Januari 2023 di Rutan Polda Sulut, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Fauzal, SH.MH Nomor: Print- 13 /P.1.14/Ft.1/01/2023 tanggal 10 Januari 2023 atas nama tersangka AA
Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan, SH, MH. selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Sulut terima tahap II korupsi hibah air minum
"Telah menerima penyerahan tahap II kasus korupsi hibah air minum bagi MBR di PDAM Bitung," kata Kepala Kejati Sulut Edy Birton SH, MH, melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH, MH, di Manado, Selasa.
Dia mengatakan adapun posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka adalah bahwa telah terjadi dugaan korupsi pada kegiatan program hibah air minum bagi MBR TA.2018 di lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung yang dilakukan oleh tersangka AA sebagai pelaksana Operasional Regional Manager 8 pada Project Prohamsam PT. Sucofindo (Persero) TA. 2018.
Bahwa pada tahun 2018 saksi Raymond Richard Jotham Luntungan, (berkas terpisah/splitsing) sebagai Direktur PDAM Kota Bitung mengikuti kegiatan program hibah air minum bagi MBR dan mendapatkan dana hibah dari Kementerian PUPR.
Namun dalam pelaksanaan tugas tersangka AA tidak mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor
:12/SE/DC/2017 tentang pedoman pengelolaan program Hibah Air Minum dan Sanitasi tentang mekanisme, tatacara dan prosedur pelaksanaan yaitu mengambil data-data yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Dalam hal ini tentang jumlah sambungan rumah (SR) yang melakukan pembayaran tagihan rekening air selama dua bulan setelah dilakukan pemasangan sambungan baru.
Bahwa akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp14 miliar.
Sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Januari hingga 29 Januari 2023 di Rutan Polda Sulut, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Fauzal, SH.MH Nomor: Print- 13 /P.1.14/Ft.1/01/2023 tanggal 10 Januari 2023 atas nama tersangka AA
Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan, SH, MH. selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Sulut terima tahap II korupsi hibah air minum