Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) akan menanggung biaya perawatan dan pengobatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja (JKK) sampai sembuh di Provinsi Sulawesi Utara.

"Kasus ini terjadi di Kantor Cabang Sulawesi Utara terus menunjukkan kepedulian kepada peserta yakni Mario Rantung di Rumah Sakit Sentra Medika Minahasa Utara," kata Kepala Kantor Cabang Sulawesi Utara Sunardy Syahid di Manado, Kamis.

Sunardy mengatakan Mario merupakan karyawan Hillcon Jaya Sakti Site Weda Bay Nickel, yang mengalami kecelakaan kerja pada bulan april 2022 lalu di Weda - Halmahera Tengah, saat mengendarai dump truck hilang kendali di jalanan menurun sehingga Mario melompat untuk menyelamatkan diri, mengakibatkan kepala terbentur dan patah pada bagian kaki kiri. Sudah dilakukan penanganan awal di RS Dr CH Chasan Boesoeri Ternate dan di rujuk ke RS Sentra Medika Minahasa Utara pada bulan Mei.

"Hari ini Mario terjadwal untuk melakukan tindakan operasi pengangkatan Pen di kaki kiri," kata Sunardy.

Dia mengatakan tujuan pihaknya datang menjenguk untuk memberikan perhatian dan semangat agar lekas sembuh.

"Ini merupakan bentuk pelayanan prima kepada peserta BPJAMSOSTEK," ujar Sunardy.

Ia mengatakan pihaknya sangat berharap agar Mario cukup fokus pada penyembuhan dan tidak perlu memikirkan biaya pengobatan karena seluruh biaya pengobatan dan perawatan yang timbul akan ditanggung oleh BPJAMSOSTEK.

Sunardy menyampaikan biaya yang telah timbul dalam pengobatan dan perawatan Mario sudah mencapai Rp57 juta lebih.

"Tentu nilainya akan bertambah karena masih dalam perawatan di rumah sakit. Ini merupakan manfaat dari program jaminan kecelakaan kerja karena biaya pengobatan tidak ada batasan biaya, sesuai dengan kebutuhan medis," ujarnya.

Manfaat perawatan di rumah (home care) meliputi tindakan medis dan asuhan keperawatan sesuai standar perawatan di rumah. Manfaat perawatan di rumah diberikan kepada Peserta paling lama 1 (satu) tahun sejak direkomendasikan untuk perawatan di rumah dengan biaya paling banyak Rp20 juta.

Dalam hal perawatan di rumah telah mencapai satu tahun atau biaya telah mencapai sebesar Rp20 juta dan peserta masih membutuhkan perawatan dan pengobatan, pelayanan kesehatan akibat Kecelakaan Kerja atau PAK dilanjutkan pada fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK.

Direktur RS Sentra Medika Minahasa Utara dr Cecilia Naritha menyambut baik atas kerjasama dengan BPJAMSOSTEK sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Apalagi sekarang ada layanan tambahan homecare yang diberikan sampai dengan Rp20 juta," ungkap dr Cecilia.
 


Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024