Manado (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara(Sulut) melalui Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus mendorong masyarakat agar divaksin untuk mengendalikan pandemi COVID-19 di daerah tersebut.
"Kami terus mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan pemerintah dalam pengendalian pandemi COVID-19 ini," kata Kepala Seksi Surveilens dan Imunisasi Dinkes Sulut, Mery Pasorong di Manado, Selasa.
Masyarakat diharapkan segera menerima vaksinasi lengkap (dosis pertama dan dosis kedua) serta vaksinasi booster (dosis ketiga) untuk yang sudah memenuhi kriteria booster yaitu minimal jarak tiga bulan dari dosis kedua.
Kelompok risiko tinggi seperti lanjut usia diutamakan untuk segera menerima vaksin booster pertama.
Selanjutnya bagi warga lanjut usia 60 tahun ke atas dapat diberikan booster kedua dengan interval enam bulan sejak vaksinasi booster pertama.
Hal ini menurut Mery, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster kedua bagi kelompok lanjut usia, katanya menjelaskan.
Dia menegaskan, status pandemi COVID-19 secara global belum dicabut oleh badan kesehatan dunia atau WHO, sehingga masyarakat diharapkan terus meningkatkan kewaspadaannya ketika melakukan aktivitas.
"Pemerintah terus mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker apakah itu di area tertutup maupun di area terbuka yang banyak kerumunan orang," harapnya.
Hingga 5 Desember, akumulasi kasus terkonfirmasi positif di provinsi berpenduduk lebih 2,6 juta jiwa tersebut mencapai 54.000 orang (bertambah 17 kasus baru).
Selanjutnya, kasus sembuh sebanyak 52. 334 orang (bertambah 18 kasus), kasus meninggal 1.235 orang (bertambah tiga kasus) dan kasus aktif sebanyak 431 orang.
"Kami terus mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan pemerintah dalam pengendalian pandemi COVID-19 ini," kata Kepala Seksi Surveilens dan Imunisasi Dinkes Sulut, Mery Pasorong di Manado, Selasa.
Masyarakat diharapkan segera menerima vaksinasi lengkap (dosis pertama dan dosis kedua) serta vaksinasi booster (dosis ketiga) untuk yang sudah memenuhi kriteria booster yaitu minimal jarak tiga bulan dari dosis kedua.
Kelompok risiko tinggi seperti lanjut usia diutamakan untuk segera menerima vaksin booster pertama.
Selanjutnya bagi warga lanjut usia 60 tahun ke atas dapat diberikan booster kedua dengan interval enam bulan sejak vaksinasi booster pertama.
Hal ini menurut Mery, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster kedua bagi kelompok lanjut usia, katanya menjelaskan.
Dia menegaskan, status pandemi COVID-19 secara global belum dicabut oleh badan kesehatan dunia atau WHO, sehingga masyarakat diharapkan terus meningkatkan kewaspadaannya ketika melakukan aktivitas.
"Pemerintah terus mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker apakah itu di area tertutup maupun di area terbuka yang banyak kerumunan orang," harapnya.
Hingga 5 Desember, akumulasi kasus terkonfirmasi positif di provinsi berpenduduk lebih 2,6 juta jiwa tersebut mencapai 54.000 orang (bertambah 17 kasus baru).
Selanjutnya, kasus sembuh sebanyak 52. 334 orang (bertambah 18 kasus), kasus meninggal 1.235 orang (bertambah tiga kasus) dan kasus aktif sebanyak 431 orang.