Manado (ANTARA) - Kasubditgakkum Ditlantas Polda Sulawesi Utara AKBP Roy Tambayong mengatakan kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor, merupakan kendaraan yang sudah memalsukan identitas.
'Ini bukan lagi pelanggaran tetapi sudah merupakan kejahatan, dimana  pemalsuan identitas kendaraan," kata Roy Tambayong, di Manado, Senin.
Dia mengatakan  dengan tidak berlakunya tilang manual bukan berarti  masyarakat sudah bebas dari pada melakukan pelanggaran.
Tetapi perlu diingat, saat ini polisi lalu lintas akan lebih jeli melihat pelanggaran-pelanggaran.
Pelanggaran yang bisa kita lakukan teguran, kita akan lakukan teguran.
"Kemudian pelanggaran yang tidak perlu dilakukan teguran, kita akan amankan," katanya.
 Contohnya, lanjut Tambayong, kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor.
 Kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor, artinya ini kendaraan yang sudah memalsukan identitas.
"Apabila terjadi kecelakaan, tentunya kita tidak bisa memonitor kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan," katanya.
Dia menambahkan, untuk itu diingatkan jangan coba-coba kendaraan tidak menggunakan plat nomor karena itu akan masuk dalam kasus kriminal.
Ia mengatakan selain itu, pelanggaran-pelanggaran yang berakibat fatalitas,  tentunya akan menjadi perhatian kita semua.
'Karena kami berharap masyarakat sampai tujuan dengan selamat," katanya.
Untuk itu,  berharap partisipasi aktif masyarakat dengan tertib berlalu lintas, di jalan.
"Sehingga bisa tiba di tempat tujuan dengan selamat," katanya.
Tambayong mengatakan menginformasikan kepada seluruh warga masyarakat, bahwa lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan.
Setiap kita melakukan aktifitas sudah pasti akan menggunakan jalan.
"Paling prioritas yang kita harapkan adalah keselamatan," katanya.
Keselamatan itu, kata Tambayong,  berawal bagaimana  pengemudi, setiap masyarakat tertib dalam berlalu lintas.
"Dengan tidak adanya tilang manual, kami berharap partisipasi aktif masyarakat harus lebih eksis, supaya kondisi keamanan keselamatan, ketertiban kelancaran lalu lintas itu bisa terwujud," katanya.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024