Manado (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Erny Tumundo mengatakan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) telah melalui kajian.
"UMP yang ditetapkan Gubernur sudah mengikuti semua tahapan peraturan perundang-undangan mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan maupun Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," sebut Kadisnakertrans Erny di Manado, Selasa.
Dalam pembahasan dan pengkajian Dewan Pengupahan Provinsi Sulut, telah mengikuti prosedur perundang-undangan dan kemudian diusulkan ke Gubernur Olly Dondokambey.
"UMP Provinsi Sulut tahun 2023 mengikuti formula Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2022," katanya.
Dalam penyerahan rekomendasi dewan pengupahan ke Gubernur telah disepakati persentasi kenaikannya sebesar 5,24 persen.
"Kenaikan UMP ini disepakati semua unsur dalam dewan pengupahan, ada tim pakar, serikat pekerja dan serikat buruh, ada perwakilan pengusaha Apindo, PHRI dan GIPI ada kenaikan sebesar 5,24 persen, sehingga UMP di tahun 2023 menjadi Rp3.485.000," katanya menjelaskan.
Disnakertrans Provinsi Sulut, kata Erny akan mengawal dan mengawasi pelaksanaan penerapan UMP tahun 2023 tersebut.
"Kami mengimbau semua badan usaha yang ada baik skala menengah dan besar wajib menerapkan UMP ini," harap Erny.
Apabila perusahaan melanggar maka akan dikenakan sanksi sebagaimana amanat peraturan yaitu mulai sanksi administrasi hingga pidana.
Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diberlakukan tahun depan naik sebesar 5,24 persen hingga mencapai angka Rp3.485.000, sementara di tahun sebelumnya Rp3.310.723.
"UMP yang ditetapkan Gubernur sudah mengikuti semua tahapan peraturan perundang-undangan mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan maupun Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," sebut Kadisnakertrans Erny di Manado, Selasa.
Dalam pembahasan dan pengkajian Dewan Pengupahan Provinsi Sulut, telah mengikuti prosedur perundang-undangan dan kemudian diusulkan ke Gubernur Olly Dondokambey.
"UMP Provinsi Sulut tahun 2023 mengikuti formula Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2022," katanya.
Dalam penyerahan rekomendasi dewan pengupahan ke Gubernur telah disepakati persentasi kenaikannya sebesar 5,24 persen.
"Kenaikan UMP ini disepakati semua unsur dalam dewan pengupahan, ada tim pakar, serikat pekerja dan serikat buruh, ada perwakilan pengusaha Apindo, PHRI dan GIPI ada kenaikan sebesar 5,24 persen, sehingga UMP di tahun 2023 menjadi Rp3.485.000," katanya menjelaskan.
Disnakertrans Provinsi Sulut, kata Erny akan mengawal dan mengawasi pelaksanaan penerapan UMP tahun 2023 tersebut.
"Kami mengimbau semua badan usaha yang ada baik skala menengah dan besar wajib menerapkan UMP ini," harap Erny.
Apabila perusahaan melanggar maka akan dikenakan sanksi sebagaimana amanat peraturan yaitu mulai sanksi administrasi hingga pidana.
Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diberlakukan tahun depan naik sebesar 5,24 persen hingga mencapai angka Rp3.485.000, sementara di tahun sebelumnya Rp3.310.723.