Sangihe, Sulut (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, memperbolehkan warga melakukan perekaman data KTP-el di luar daerah.

"Kalau ada warga masyarakat Kabupaten Sangihe yang berada di luar daerah sudah boleh melakukan perekaman KTP-el di tempat domisili sementara tersebut tanpa harus pulang ke Sangihe," kata Sekretaris Dinas Dukcapil Sangihe, Davidson Henry Djarang di Tahuna, Selasa.

Menurut dia, berdasarkan aturan baru tersebut, Dinas Dukcapil Sangihe sampai saat ini juga sudah melakukan perekaman sekaligus pencetakan KTP-el milik beberapa orang warga masyarakat dari luar Kabupaten Sangihe.

Pencetakan KTP-el tersebut tidak mengubah bukti kependudukan dari yang bersangkutan sesuai dengan kartu keluarga.

Dia mengimbau masyarakat Kabupaten Sangihe yang saat ini berada di liar daerah dan belum memiliki KTP-el atau mengganti KTP sehubungan dengan perubahan status kependudukan agar mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat.

Dinas Dukcapil Sangihe, kata dia, saat ini masih membatasi pelayanan pencetakan KPT-el warga masyarakat dari luar daerah karena keterbatasan blanko KTP-el.

"Sementara waktu kami masih membatasi penerbitan KTP-el bagi warga masyarakat luar daerah akibat kekurangan blanko KTP-el yang dimiliki Dinas Dukcapil," kata dia.

Dinas Dukcapil saat ini mengutamakan kebutuhan KTP bagi penduduk lokal. Namun ketika blanko sudah tersedia maka pengurusan KTP warga masyarakat luar daerah akan kembali dilayani.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024