Sitaro (ANTARA) - Terduga pelaku BK alias Benhart (44) warga Lindongan 2, Desa Deahe Kecamatan Siau Timur (Sitim) dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang notabene adalah cucu tirinya yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) ,sebut saja Mawar (8).
Kapolres Sitaro AKBP Iwan Permadi melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Sitaro, Iptu Dedy Ch Pola ketika dikonfirmasi Selasa (29/11), membenarkan adanya laporan tersebut, dan saat ini dalam penanganan pihak Polres Sitaro.
"Untuk tersangka sudah diamankan, dan hari ini gelar perkara naik Sidik dan akan di lanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka. Dan untuk tersangka akan dilakukan penahanan dir umah tahanan Polsek Sibar," kata Dedy, seraya menambahkan bahwa dari hasil visum didapati ada luka di bagian alat vital korban.
Dari penelusuran awak media, Senin (28/11), aksi bejat pelaku dilakukan sejak bulan September 2022, yang saat itu korban dititipkan dirumah pelaku di Desa Deahe berhubung kedua orang tua korban berada diluar daerah yaitu Tomohon dalam kepentingan pekerjaan.
"Saat itu anak saya dititip di rumah pelaku, karena saya harus ikut suami untuk bekerja, dan sekitar bulan Agustus kami berangkat ke Tomohon," tutur ibu korban berinisial VL (28), Warga Desa Lia Kecamatan Sitim.
Ibu korban mengungkapkan, kejadian diketahui setelah sebelumnya bersama dengan tetangga berbincang mengenai perilaku terduga pelaku yang tidak sopan dan senonoh terhadap nenek kandung korban.
Dan di saat bersamaan, korban yang juga mendengar pembicaraan ibunya bersama dengan warga tetangga turut mengiyakan tindakan terduga pelaku yang juga melakukan aksi amoral terhadap korban.
Setelah mendengar ungkapan korban di sela-sela pembicaraan dengan tetangga, tapi tanpa sepengetahuan tetangga yang ada, ibu korban memanggil korban pulang kerumah guna menanyakan tentang apa yang diungkapkan korban terkait dengan perilaku terduga pelaku.
Di kesempatan itu, korban menceritakan detail aksi bejat pelaku terhadap korban, dimana sudah enam kali dilakukan terhadap korban. Bukan itu saja, bahkan terduga pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan itu kepada ibu korban.
Karena tidak menerima perbuatan terduga pelaku terhadap korban anaknya, pada sepekan lalu VL selaku ibu korban bersama dengan warga setempat membawa korban untuk divisum kemudian melaporkan perbuatan tercela pelaku ke Polsek Sitim.
Namun oleh pihak Polsek Sitim diarahkan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sitaro, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/42/XI/2022/SPKT/POLRES KEPL.SITARO/POLDA SULAWESI UTARA Dalam laporan tersebut, VGL selaku ibu korban telah melaporkan tentang peristiwa pidana UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 82 UU 17/2016. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/99/XI/ 2022/SKPT/POLRES KEPULAUAN SITARO/POLDA SULAWESI UTARA. Pada sejumlah awak media, ibu korban berharap kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. "Saya berharap kasus ini dapat segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," harap ibu korban.
Kapolres Sitaro AKBP Iwan Permadi melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Sitaro, Iptu Dedy Ch Pola ketika dikonfirmasi Selasa (29/11), membenarkan adanya laporan tersebut, dan saat ini dalam penanganan pihak Polres Sitaro.
"Untuk tersangka sudah diamankan, dan hari ini gelar perkara naik Sidik dan akan di lanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka. Dan untuk tersangka akan dilakukan penahanan dir umah tahanan Polsek Sibar," kata Dedy, seraya menambahkan bahwa dari hasil visum didapati ada luka di bagian alat vital korban.
Dari penelusuran awak media, Senin (28/11), aksi bejat pelaku dilakukan sejak bulan September 2022, yang saat itu korban dititipkan dirumah pelaku di Desa Deahe berhubung kedua orang tua korban berada diluar daerah yaitu Tomohon dalam kepentingan pekerjaan.
"Saat itu anak saya dititip di rumah pelaku, karena saya harus ikut suami untuk bekerja, dan sekitar bulan Agustus kami berangkat ke Tomohon," tutur ibu korban berinisial VL (28), Warga Desa Lia Kecamatan Sitim.
Ibu korban mengungkapkan, kejadian diketahui setelah sebelumnya bersama dengan tetangga berbincang mengenai perilaku terduga pelaku yang tidak sopan dan senonoh terhadap nenek kandung korban.
Dan di saat bersamaan, korban yang juga mendengar pembicaraan ibunya bersama dengan warga tetangga turut mengiyakan tindakan terduga pelaku yang juga melakukan aksi amoral terhadap korban.
Setelah mendengar ungkapan korban di sela-sela pembicaraan dengan tetangga, tapi tanpa sepengetahuan tetangga yang ada, ibu korban memanggil korban pulang kerumah guna menanyakan tentang apa yang diungkapkan korban terkait dengan perilaku terduga pelaku.
Di kesempatan itu, korban menceritakan detail aksi bejat pelaku terhadap korban, dimana sudah enam kali dilakukan terhadap korban. Bukan itu saja, bahkan terduga pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan itu kepada ibu korban.
Karena tidak menerima perbuatan terduga pelaku terhadap korban anaknya, pada sepekan lalu VL selaku ibu korban bersama dengan warga setempat membawa korban untuk divisum kemudian melaporkan perbuatan tercela pelaku ke Polsek Sitim.
Namun oleh pihak Polsek Sitim diarahkan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sitaro, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/42/XI/2022/SPKT/POLRES KEPL.SITARO/POLDA SULAWESI UTARA Dalam laporan tersebut, VGL selaku ibu korban telah melaporkan tentang peristiwa pidana UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 82 UU 17/2016. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/99/XI/ 2022/SKPT/POLRES KEPULAUAN SITARO/POLDA SULAWESI UTARA. Pada sejumlah awak media, ibu korban berharap kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. "Saya berharap kasus ini dapat segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," harap ibu korban.