Sitaro (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD)sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Kesepakatan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD dalam rangka persetujuan
bersama penetapan RAPBD menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2023, Senin (28/11), di Ruang
Rapat Kantor DPRD yang dipimpin Djon P Janis selaku Ketua serta didampingi Bob N Janis
dan Jotje Luntungan selaku Wakil Ketua.
Persetujuan bersama diawali dengan rapat paripurna dalam rangka mendengar pendapat akhir
fraksi yang disampaikan ketiga fraksi secara berturut-turut diantaranya Fraksi Golongan
Karya (F-Golkar), Fraksi Persatuan Indonesia (F-Perindo) dan Fraksi Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (F-PDIP).
Bupati Sitaro Evangelian Sasingen dalam sambutan mengapresiasi kepada semua pihak baik
segenap pimpinan dan anggota DPRD serta tim anggaran pemerintah daerah yang sejak awal
telah dilalui bersama penyampaian penjelasan Ranperda APBD TA 2023 hingga saat ini telah
sampai pada penandatangan persetujuan bersama.
"Apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas waktu, tenaga dan pikiran yang luar biasa
dalam melaksanakan pembahasan dengan penuh ketelitian dan kecermatan sehingga Ranperda APBD
TA 2023 pada hari ini dapat disetujui bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk
nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," tukas bupati.
Secara ringkas, lanjut bupati, APBD TA 2023 yang disetujui bersama adalah sebagai berikut
pendapatan daerah kurang lebih Rp557 miliar. Kemudian belanja daerah kurang lebih Rp627miliar,
defisit anggaran Rp70,572 miliar. Sedangkan untuk pembiayaan netto untuk menutup defisit
anggaran adalah sebesar Rp70,572 miliar yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar
Rp71,572 miliar, pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah sebesar Rp1 miliar.
"Selaku pimpinan daerah saya menyatakan menyetujui seluruh tahapan yangb telah dilaksanakan dan
menyetujui Ranperda APBD Kabupaten Kepulauan Sitaro TA 2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan
daerah. Terimakasih untuk semua tekad dan komitmen yang baik serta kerjasama yang harmonis dari
DPRD Sitaro dalam menyelesaikan tugas-tugas konstitusional termasuk membahas dan menyetujui
Ranperda APBD TA 2023," kata bupati.
"Mari terus jaga kekompakan dan semangat kemitraan demi suksesnya program pembangunan di tahun
anggaran 2023 yang merupakan tahun terakhir dalam pencapaian visi dan misi sesuai RPJMD 2018-2023,
sekaligus menjadi tahun terakhir dalam kepemimpinan saya sebagai Bupati bersama pak Wakil Bupati
John H Palandung," katanya lagi.
kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan nota persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan
pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Kepulauan Sitaro didampingi Wakil Bupati John H Palandung
dan Sekretaris DPRD Sitaro, Masri Kasehung. Turut hadir para anggota DPRD, Sekretaris Daerah
Denny D Kondoj, pimpinan OPD, Kabag, Camat, Lurah dan Kapitalau se-Sitaro.
Pemkab dan DPRD Sitaro sepakati RAPBD TA 2023
Ketua DPRD Sitaro, Bupati dan Wakil Bupati saat penandatanganan nota persetujuan bersama RAPBD 2023.(Stenly Gaghunting) (1)