Sangihe, Sulut (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Daerah (PMDD) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara Frans Porawouw mengatakan saat ini sementara digelar tahapan pemilihan kapitalaung pengganti antara waktu (PAW) di enam kampung.
"Enam kampung yang dilaksanakan pemilihan kepala desa tersebut sebab kapitalaung yang definitif diberhentikan karena ada yang meninggal dunia serta melakukan pelanggaran hukum," kata Kadis PMDD Sangihe Frans Porawouw di Tahuna, Senin.
Dari enam kampung tersebut, tiga sudah dibentuk panitia pemilihan dan sementara melaksanakan tahapan pemilihan yaitu Kampung Lapango Satu, Palelangen dan Bukide Timur. Sedangkan Kampung Talengen dan Mahengetang serta Tawoali belum membentuk panitia.
Pemungutan suara pemilihan kapitalaung pengganti antara waktu kata dia dilaksanakan hanya diwakilkan oleh unsur-unsur yang ada di masyarakat.
"Masa kerja panitia pemilihan tersebut selama satu bulan sejak pelantikan," kata dia.
Dasar hukum pemilihan kapitalaung penggantian antara waktu kata dia, menggunakan Permendagri nomor 65 tahun 2017 dan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kapitalaung serta perangkat kampung.
Dia meminta kepada tokoh masyarakat di enam kampung tersebut untuk mencalonkan diri menjadi kapitalaung pengganti antara waktu.
"Kami juga mengharapkan proses pemilihan kapitalung bisa berjalan dengan lancar sehingga terpilih pimpinan yang mendapat legitimasi dari masyarakat," kata dia.
"Enam kampung yang dilaksanakan pemilihan kepala desa tersebut sebab kapitalaung yang definitif diberhentikan karena ada yang meninggal dunia serta melakukan pelanggaran hukum," kata Kadis PMDD Sangihe Frans Porawouw di Tahuna, Senin.
Dari enam kampung tersebut, tiga sudah dibentuk panitia pemilihan dan sementara melaksanakan tahapan pemilihan yaitu Kampung Lapango Satu, Palelangen dan Bukide Timur. Sedangkan Kampung Talengen dan Mahengetang serta Tawoali belum membentuk panitia.
Pemungutan suara pemilihan kapitalaung pengganti antara waktu kata dia dilaksanakan hanya diwakilkan oleh unsur-unsur yang ada di masyarakat.
"Masa kerja panitia pemilihan tersebut selama satu bulan sejak pelantikan," kata dia.
Dasar hukum pemilihan kapitalaung penggantian antara waktu kata dia, menggunakan Permendagri nomor 65 tahun 2017 dan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kapitalaung serta perangkat kampung.
Dia meminta kepada tokoh masyarakat di enam kampung tersebut untuk mencalonkan diri menjadi kapitalaung pengganti antara waktu.
"Kami juga mengharapkan proses pemilihan kapitalung bisa berjalan dengan lancar sehingga terpilih pimpinan yang mendapat legitimasi dari masyarakat," kata dia.