Manado (ANTARA) - KPU Manado sudah menerima 89 pendaftar bakal calon tenaga adhoc sebagai panitia pemilihan kecamatan (PPK), di 11 kecamatan di ibukota Sulawesi Utara itu, semenjak pendaftaran dibuka pada 20 November 2022. 

"Berdasarkan data yang ada pada kami, sampai Senin tengah malam, sudah 89 orang calon yang membuka dan mendaftar lewat aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (SIAKBA)," kata Komisioner KPU Manado, Ismail Harun, di Manado, Selasa. 

Ismail mengatakan, 90 persen dari pendaftar itu, masih dalam proses mengunggah persyaratan yang wajib dimasukkan, sebaliknya ada pula yang bertanya langsung ke KPU. 

Selain di SIAKBA, Pim Is, sapaan akrab komisioner yang satu ini, menjelaskan ada juga yang mendatangi help desk KPU untuk bertanya.  Bahkan ada yang mendaftar, namun semuanya diarahkan mendaftar lewat SIAKBA setelah diberikan penjelasan tentang apa saja yang harus disiapkan.

"Semua staf di help desk, siaga membantu para pendaftar, termasuk membantu dan menjelaskan bagaimana mengakses aplikasi SIAKBA," katanya.  
Di sisi lain, dia menjelaskan, keterwakilan perempuan juga cukup banyak, dan merata di semua kecamatan, dan juga bersaing secara sehat. 
 
Mengenai batas waktu pendaftaran, dia mengatakan, sesuai jadwal yang ditetapkan KPU pusat, akan ditutup pada 29 November pukul  17.00 Wita, dan akan ada perpanjangan jika belum memenuhi kuota. 

"Artinya jika sampai batas waktu yang ditetapkan, kuota minimal 10 orang per kecamatan belum terpenuhi, maka waktunya akan diperpanjang tiga hari sesuai dengan ketentuan dari pusat," katanya. 

Diapun menjelaskan, bahwa mengikuti ketentuan, maka yang calon anggota PPK haruslah sesuai dengan kecamatan, dimana dia berdomisili. 

"Artinya kalau alamat di KTP adalah Malalayang, maka dia hanya bisa di kecamatan itu, tidak boleh ke wilayah lain, namun jika memang masih belum terpenuhi, kami tetap harus berkonsultasi dan menunggu arahan dari atasan yakni KPU provinsi dan pusat," kata Ismail.  


 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024