Sitaro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melalui Dinas Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) menggelar bimbingan teknis manajemen kasus kekerasan perempuan dan anak.
"Kegiatan ini dilaksanakan karena masih tingginya kekerasan terhadap anak dan perempuan," kata kata Bupati Sitaro diwakili Asisten II Sekda Agus T Poputra dalam Bimtek yang dihadiri pihak Kejari, Polres, sejumlah camat, lurah dan kapitalau se-wilayah Siau di Siau, Kamis.
Poputra memberikan apresiasi kepada Dinas P3AP2KB Sitaro atas penyelenggaraan kegiatan bimtek ini, karena merupakah langkah strategis menghadapi fenomena beberapa tahun terakhir di mana kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus menunjukkan peningkatan.
"Perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang perlu dilindungi. Namun dewasa ini kekerasan terhadap perempuan dan anak justru menjadi isu utama di mana tindak kekerasan terjadi semakin intensif," kata Poputra
Menurut dia, hampir setiap tahun terjadi peningkatan untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak baik verbal maupun non-verbal. "Kekerasan tidak hanya bersifat fisik tetapi juga sikap yang melontarkan kata-kata yang tidak senonoh atau menyakitkan hati dapat dikategorikan sebagai tindak kekerasan," jelas Poputra.
Saat pandemi Covid-19 melanda dunia, lanjut dia, pemerintah telah mengeluarkan anjuran beraktivitas dari rumah yang diikuti dengan penetapan pembatasan sosial berskala besar pada akhirnya menimbulkan beberapa masalah baru termasuk kekerasan.
"Tingginya gelombang PHK menyebabkan hilangnya mata pencaharian yang berakibat kondisi ekonomi keluarga menjadi tak menentu berdampak pada meningkatnya beban keluarga dan stres yang berpotensi memicu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan berbasis gender lainnya," beber Poputra.
Dalam Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, semuanya sudah jelas serta dengan tegas mengamanatkan bahwa perempuan dan anak harus dilindungi haknya.
"Situasi ini harus menjadi perhatian bersama dan menjadi pekerjaan rumah pemerintah karena merupakan masalah dalam pembangunan daerah. Dan manajemen kasus merupakan pendekatan yang tepat dalam merespon kompleksitas permasalahan perlindungan perempuan dan anak di Indonesia termasuk di daerah Sitaro saat ini," kata Poputra.
Melalui manajemen kasus, lanjut dia, penanganan permasalahan terkait perlindungan anak dan perempuan dapat dilakukan secara komperhensif dan berkelanjutan.
'Oleh karena itu diharapkan kegiatan ini beserta tindak lanjutnya mampu menjadi anak tangga bagi suksesnya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sitaro," harap dia.
"Saya mengajak seluruh elemen mulai dari pemerintah, lembaga, pihak swasta hingga organisasi kemasyarakatan bahkan kita sekalian untuk saling bersinergi menjaga dan memelihara iklim kehidupan yang kondusif bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sitaro," katanya lagi.
"Kegiatan ini dilaksanakan karena masih tingginya kekerasan terhadap anak dan perempuan," kata kata Bupati Sitaro diwakili Asisten II Sekda Agus T Poputra dalam Bimtek yang dihadiri pihak Kejari, Polres, sejumlah camat, lurah dan kapitalau se-wilayah Siau di Siau, Kamis.
Poputra memberikan apresiasi kepada Dinas P3AP2KB Sitaro atas penyelenggaraan kegiatan bimtek ini, karena merupakah langkah strategis menghadapi fenomena beberapa tahun terakhir di mana kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus menunjukkan peningkatan.
"Perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang perlu dilindungi. Namun dewasa ini kekerasan terhadap perempuan dan anak justru menjadi isu utama di mana tindak kekerasan terjadi semakin intensif," kata Poputra
Menurut dia, hampir setiap tahun terjadi peningkatan untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak baik verbal maupun non-verbal. "Kekerasan tidak hanya bersifat fisik tetapi juga sikap yang melontarkan kata-kata yang tidak senonoh atau menyakitkan hati dapat dikategorikan sebagai tindak kekerasan," jelas Poputra.
Saat pandemi Covid-19 melanda dunia, lanjut dia, pemerintah telah mengeluarkan anjuran beraktivitas dari rumah yang diikuti dengan penetapan pembatasan sosial berskala besar pada akhirnya menimbulkan beberapa masalah baru termasuk kekerasan.
"Tingginya gelombang PHK menyebabkan hilangnya mata pencaharian yang berakibat kondisi ekonomi keluarga menjadi tak menentu berdampak pada meningkatnya beban keluarga dan stres yang berpotensi memicu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan berbasis gender lainnya," beber Poputra.
Dalam Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, semuanya sudah jelas serta dengan tegas mengamanatkan bahwa perempuan dan anak harus dilindungi haknya.
"Situasi ini harus menjadi perhatian bersama dan menjadi pekerjaan rumah pemerintah karena merupakan masalah dalam pembangunan daerah. Dan manajemen kasus merupakan pendekatan yang tepat dalam merespon kompleksitas permasalahan perlindungan perempuan dan anak di Indonesia termasuk di daerah Sitaro saat ini," kata Poputra.
Melalui manajemen kasus, lanjut dia, penanganan permasalahan terkait perlindungan anak dan perempuan dapat dilakukan secara komperhensif dan berkelanjutan.
'Oleh karena itu diharapkan kegiatan ini beserta tindak lanjutnya mampu menjadi anak tangga bagi suksesnya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sitaro," harap dia.
"Saya mengajak seluruh elemen mulai dari pemerintah, lembaga, pihak swasta hingga organisasi kemasyarakatan bahkan kita sekalian untuk saling bersinergi menjaga dan memelihara iklim kehidupan yang kondusif bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sitaro," katanya lagi.