Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) kembali telah menahan seorang tersangka lain dalam penanganan kasus dugaan korupsi kerja sama dan pengelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT Air Manado tahun 2006-2021.
Kepala Kejati Sulut Edy Birton SH, MH, melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH, MH, di Manado, Rabu, mengatakan tim penyidik pada Aspidus Kejati Sulut telah melakukan penahanan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
"Adapun identitas tersangka JW, 63 tahun Mantan Sekretaris Badan Pengawas PDAM Manado periode 2005-2006," katanya.
Ia mengatakan tersangka JW, ditahan di Rutan Malendeng Manado berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT-1138/P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022.
"Penahanan selama 20 hari terhitung sejak 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022,"katanya.
Dia mengatakan tersangka JW, selaku Badan Pengawas PDAM Manado periode 2005 – 2006 diduga secara bersama-sama, maupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya diduga turut bersama-sama dengan tersangka HR dan FT membuat keputusan untuk menyetujui perjanjian kerja sama pengelolaan air bersih di Kota Manado tanpa terlebih dahulu membuat kajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa tersangka termasuk sebagai orang yang ikut berperan atas terlaksananya Kerjasama antara Pemkot Manado, PDAM Manado dengan BPTS Trita Sulawesi/WMD yang merugikan keuangan negara sebesar 936.000 euro dan Rp55.964.456.755.
Tersangka JW ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup dan diduga keras melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya terkait kasus ini Kejati Sulut telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya masing-masing FT mantan Ketua DPRD Manado dan HR Mantan Dirut PDAM Manado.
Kepala Kejati Sulut Edy Birton SH, MH, melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH, MH, di Manado, Rabu, mengatakan tim penyidik pada Aspidus Kejati Sulut telah melakukan penahanan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
"Adapun identitas tersangka JW, 63 tahun Mantan Sekretaris Badan Pengawas PDAM Manado periode 2005-2006," katanya.
Ia mengatakan tersangka JW, ditahan di Rutan Malendeng Manado berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT-1138/P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022.
"Penahanan selama 20 hari terhitung sejak 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022,"katanya.
Dia mengatakan tersangka JW, selaku Badan Pengawas PDAM Manado periode 2005 – 2006 diduga secara bersama-sama, maupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya diduga turut bersama-sama dengan tersangka HR dan FT membuat keputusan untuk menyetujui perjanjian kerja sama pengelolaan air bersih di Kota Manado tanpa terlebih dahulu membuat kajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa tersangka termasuk sebagai orang yang ikut berperan atas terlaksananya Kerjasama antara Pemkot Manado, PDAM Manado dengan BPTS Trita Sulawesi/WMD yang merugikan keuangan negara sebesar 936.000 euro dan Rp55.964.456.755.
Tersangka JW ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup dan diduga keras melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya terkait kasus ini Kejati Sulut telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya masing-masing FT mantan Ketua DPRD Manado dan HR Mantan Dirut PDAM Manado.