Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 1 Manado. 

Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk SH, MH dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen Advani Fahmi Ismail SH mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH, MH dan Asisten Intelijen Marthen Tandi SH.MH, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini. 
Plt Kepala SMP Negeri 1 Manado Drs. Salmon C. Rosang, MM  menyampaikan selamat datang kepada tim Penerangan Hukum Kejati Sulut yang telah meluangkan waktu dan kesempatan boleh berkunjung di sekolah tersebut dalam rangka memberikan pemahaman tentang hukum kepada para siswa-siswi yang ada di SMP Negeri 1 Manado. 
"Saya berharap kepada seluruh siswa siswi untuk memberikan perhatian khusus terhadap penyampaian materi hukum yang akan disampaikan sebentar semoga apa yang kalian dengar boleh bermanfaat bukan hanya bagi siswa siswi melainkan bagi banyak orang,"katanya.

Peran Kejaksaan RI dalam Penegakan Hukum di Indonesia menjadi topik pembahasan dalam materi Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah.
Kasi Penkum Theodorus Rumampuk  menjelaskan tentang Pengertian dan ciri-ciri dari negara hukum sebagaimana pendapat Ahli Hukum A.V. Dicey dimana dijelaskan bahwa Negara Hukum memiliki ciri-ciri antara lain, Supremacy Of Law artinya tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang hanya dapat dihukum jika melanggar aturan.
Kemudian Equality Before The Law adanya kedudukan yang sama didepan hukum serta  terjaminnya Human Rihgts. 
Ia mengatakan  bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Dasar 1945. 
Hal tersebut mengartikan bahwa segala tatanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur menurut hukum yang berlaku. 
Kejaksaan RI adalah lembaga pemerintah yang diberikan tugas untuk melaksanakan penuntutan dan tugas-tugas lain berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu sebagai penegak hukum, Kejaksaan mempunyai fungsi melakukan tugas pencegahan terjadinya tindak pidana maupun penindakan terhadap pelaku tindak pidana. 'Tugas pencegahan termasuk apa yang sedang kami lakukan saat ini yaitu memberikan pemahaman tentang hukum kepada para siswa siswi di sekolah ini, agar supaya para siswa siswi mengetahui apa itu hukum dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," katanya.
 Selanjutnya Kasi Penkum menjelaskan materi tentang Narkotika dan Psikotropika, Undang-undang Drt. Nomor 12 Tahun 1951, Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan tentang protokol kesehatan pencegahan COVID-19,  dan materi tentang KUHP. 

 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024