Manado (ANTARA) - Legislator Manado, dari Dapil Wenang - Wanea, Lucky Datau, menyoal pengawasan terhadap penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, di SPBU, yang dinilai tidak berjalan.
Hal tersebut dikarenakan banyaknya penjualan pertalite, pertamax dan solar di Pertamini di seluruh wilayah Kota Manado tak tersentuh pihak berwenang.
"Saat ini terjadi upaya membiarkan penjualan BBM bersubsidi, di tepi - tepi jalan itu, bertentangan dengan UU nomor 22 tahun 2021, tentang perniagaan," kata Datau, di Manado.
Menurut Datau, banyaknya penjualan BBM literan di tepi tepi jalan itu, menunjukkan bahwa pengawasan dari pihak berwenang dan penindakan dari aparat itu tidak berjalan sama sekali.
"Termasuk juga dari DPRD Manado, fungsi pengawasan tidak berjalan, padahal seharusnya, hal itu dilakukan terus menerus sehingga tidak akan berlarut - larut seperti sekarang," tegas Datau.
Wakil rakyat dari fraksi PAN itu mengatakan, jika mengacu pada ketentuan dari UU nomor 22 tahun 2021, maka sanksi yang akan diterima adalah pidana penjara selama enam tahun dan denda uang tunai sebesar Rp 60 miliar.
"Jadi dimana fungsi pengawasan, baik DPRD maupun aparat, sehingga akhirnya jatuh - jatuhnya adalah masyarakat kecil atau miskin juga yang kena dan kesulitan," katanya.
Dia mengatakan, pihak berwenang harus mau bertindak, karena subsidi BBM itu berasal dari uang rakyat, dan itu harus diawasi dan ditindak.
Datau mengatakan, memang hal tersebut menjadi agak sulit karena ternyata juga ada mafia yang ikut bermain sehingga hal tersebut terkesan menjadi sebuah "kelaziman" dan bukan pelanggaran.
Hal tersebut dikarenakan banyaknya penjualan pertalite, pertamax dan solar di Pertamini di seluruh wilayah Kota Manado tak tersentuh pihak berwenang.
"Saat ini terjadi upaya membiarkan penjualan BBM bersubsidi, di tepi - tepi jalan itu, bertentangan dengan UU nomor 22 tahun 2021, tentang perniagaan," kata Datau, di Manado.
Menurut Datau, banyaknya penjualan BBM literan di tepi tepi jalan itu, menunjukkan bahwa pengawasan dari pihak berwenang dan penindakan dari aparat itu tidak berjalan sama sekali.
"Termasuk juga dari DPRD Manado, fungsi pengawasan tidak berjalan, padahal seharusnya, hal itu dilakukan terus menerus sehingga tidak akan berlarut - larut seperti sekarang," tegas Datau.
Wakil rakyat dari fraksi PAN itu mengatakan, jika mengacu pada ketentuan dari UU nomor 22 tahun 2021, maka sanksi yang akan diterima adalah pidana penjara selama enam tahun dan denda uang tunai sebesar Rp 60 miliar.
"Jadi dimana fungsi pengawasan, baik DPRD maupun aparat, sehingga akhirnya jatuh - jatuhnya adalah masyarakat kecil atau miskin juga yang kena dan kesulitan," katanya.
Dia mengatakan, pihak berwenang harus mau bertindak, karena subsidi BBM itu berasal dari uang rakyat, dan itu harus diawasi dan ditindak.
Datau mengatakan, memang hal tersebut menjadi agak sulit karena ternyata juga ada mafia yang ikut bermain sehingga hal tersebut terkesan menjadi sebuah "kelaziman" dan bukan pelanggaran.