Manado (ANTARA) - Pengacara yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Utara menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk memenuhi hak normatif mereka dari risiko kerja, seperti kecelakaan kerja dan risiko sosial karena kematian.

"Profesi pengacara masuk dalam kategori bukan penerima upah (BPU), namun berhak atas jaminan sosial jika mengalami kecelakaan kerja atau kematian," kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid, di Manado, Senin.

Dia mengatakan semua pengacara yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) dijamin BPJAMSOSTEK dalam melaksanakan tugas setiap hari.

"Kami akan menjamin semua aktivitas dari keluar rumah sampai kembali lagi ke tempat kediaman," katanya.
 

Apalagi profesi pengacara memiliki waktu yang cukup banyak di luar rumah, serta berisiko yang tinggi sehingga jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) maupun jaminan pensiun (JP) sangat penting.

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Siti Jamaliah Lubis mengatakan kerja sama ini merupakan pertama di Indonesia Organisasi KAI dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Pihaknya berharap dengan jaminan ini, profesi pengacara akan semakin merasa aman dalam melakukan pekerjaannya.

BPJAMSOSTEK memberikan JKK dengan melindungi pekerja selama melaksanakan pekerjaannya, jika terjadi kecelakaan kerja akan ditanggung sampai sembuh kembali.

Jika terjadi kecelakaan kerja dan meninggal akan mendapat santunan sebesar 48 kali gaji.

Pekerja, katanya, jika mengalami kematian yang bukan diakibatkan karena profesi pekerjaan, maka akan menerima sentuhan kematian sebesar Rp42 juta. Di JKK juga ada beasiswa buat dua anak dari tenaga kerja.

Sunardy Syahid menyerahkan kartu secara simbolis untuk kepesertaan Organisasi KAI DPD Sulawesi Utara.*
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengacara dari KAI Sulut jadi peserta BPJAMSOSTEK

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024