Sangihe, Sulut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, membuka kembali pendaftaran anggota panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu) di sembilan kecamatan.
"Pendaftaran calon anggota panwaslu di sembilan kecamatan kembali dibuka karena jumlah calon yang mendaftar masih kurang," kata Ketua Bawaslu Sangihe, Junaidi Bawenti di Tahuna, Sabtu.
Menurut dia, sembilan kecamatan tersebut adalah Tahuna, Tahuna Timur, Tabukan Tengah, Tabuian Selatan Tengah, Tabukan Selatan Tenggara, Manganitu, Manganitu Selatan, Tamako dan Tatoareng.
Pembukaan pendaftaran dikhususkan untuk kecamatan yang belum memenuhi dua kali kebutuhan dan keterwakilan perempuan belum mencapai 30 persen.
Perpanjangan waktu pendaftaran tersebut dilaksanakan selama tujuh hari dimulai pada tanggal 2 sampai dengan 8 Oktober 2022.
"Waktu perpanjangan pendaftaran hanya dilaksanakan satu kali sehingga hasil seleksi administrasi pendaftaran akan diumumkan pada tanggal 12 Oktober 2022," kata dia.
Terhadap nama-nama yang lulus administrasi akan diminta tanggapan masyarakat untuk mendapatkan informasi terhadap integritas dan rekam jejak serta hal-hal lain yang memungkinkan nama tersebut tidak dapat melaksanakan tugasnya secara mandiri dan independen.
"Bawaslu sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan informasi terhadap calon anggota panwaslu kecamatan sehingga terpilih orang-orang yang memenuhi syarat berdasarkan aturan yang berlaku," kata dia.
"Pendaftaran calon anggota panwaslu di sembilan kecamatan kembali dibuka karena jumlah calon yang mendaftar masih kurang," kata Ketua Bawaslu Sangihe, Junaidi Bawenti di Tahuna, Sabtu.
Menurut dia, sembilan kecamatan tersebut adalah Tahuna, Tahuna Timur, Tabukan Tengah, Tabuian Selatan Tengah, Tabukan Selatan Tenggara, Manganitu, Manganitu Selatan, Tamako dan Tatoareng.
Pembukaan pendaftaran dikhususkan untuk kecamatan yang belum memenuhi dua kali kebutuhan dan keterwakilan perempuan belum mencapai 30 persen.
Perpanjangan waktu pendaftaran tersebut dilaksanakan selama tujuh hari dimulai pada tanggal 2 sampai dengan 8 Oktober 2022.
"Waktu perpanjangan pendaftaran hanya dilaksanakan satu kali sehingga hasil seleksi administrasi pendaftaran akan diumumkan pada tanggal 12 Oktober 2022," kata dia.
Terhadap nama-nama yang lulus administrasi akan diminta tanggapan masyarakat untuk mendapatkan informasi terhadap integritas dan rekam jejak serta hal-hal lain yang memungkinkan nama tersebut tidak dapat melaksanakan tugasnya secara mandiri dan independen.
"Bawaslu sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan informasi terhadap calon anggota panwaslu kecamatan sehingga terpilih orang-orang yang memenuhi syarat berdasarkan aturan yang berlaku," kata dia.