Manado 28/5 (AntaraSulut) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado Sulawesi Utara(Sulut) melakukan konsultasi pergeseran anggaran ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Dalam Negeri.

"Konsultasi tersebut kami lakukan agar mendapat dasar hukum untuk pergeseran anggaran karena bencana di Manado," kata Ketua DPRD Manado Danny Sondakh di Manado, Selasa.

Menurut Danny dari konsultasi yang dilakukan dengan empat anggota badan anggaran DPRD Manado, ada sejumlah masukan yang didapatkan dari ditjen anggaran, terutama tentang persetujuan untuk pergeseran tersebut.

Berdasarkan ketentuan dalam pasal 160 Peraturan Pemerintah nomor 13/2006, ada sejumlah masukan yang didapatkan sebagai dasar pergeseran tersebut.

"Pasal tersebut mengamanatkan tentang pergeseran yang mengharuskan adanya perubahan pada Peraturan Daerah tentang APBD," katanya.

Sedangkan menurut Danny pergeseran tersebut mendesak dilakukan, mengingat sekarang kondisi Manado masih dalam masa pemulihan, akibat bencana yang terjadi pada 15 Januari lalu.

Ia mengatakan, sesuai hasil konsultasi dengan Kemendagri tersebut, maka pihaknya akan mempercepat proses perubahan tersebut, sehingga dapat dilaksanakan dengan cepat sebelum pertengahan tahun.

Apalagi menurut Danny belum ada perubahan yang dilakukan, maka pergeseran dilakukan sesuai dengan ketentuan dan hasil konsultasi, agar tidak ada masalah atau dampak hukum yang muncul akibat dari pergeseran yang akan dilakukan.

"Saya sudah menyampaikan kepada wali kota Manado saat bertemu, tentang pergeseran tersebut dan DPRD akan mempercepat," katanya.***1***


Pewarta :
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024