Sitaro (ANTARA) - Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 50 Tahun 2016, Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi atau lembaga pemerintahan terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan terhadap orang asing.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Denny D Kondoj saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi TIMPORA Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Kamis (22/09), di Little House Ulu Siau, dan dihadiri TIMPORA Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Tentunya anggota TIMPORA Kabupaten Kepulauan Sitaro telah mengetahui dan memahami tugas dan fungsi tersebut. Maka diharapkan seluruh anggota TIMPORA dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebaik – baiknya.

"Kita harus betul – betul mengetahui keberadaan orang asing di wilayah kita. Harus diketahui dan dipastikan tujuannya, apakah membahayakan ketertiban umum, apakah melaksanakan transaksi ilegal, apakah yang bersangkutan memenuhi administrasi keimigrasian, dan hal – hal lain yang perlu menjadi fokus kita untuk menjaga keamanan dan ketertiban," 

Kepada TIMPORA, Kondoj menghimbau untuk senantiasa memiliki data yang akurat tentang orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro. "Oleh karena itu, kerjasama dan koordinasi secara berjenjang dari tingkat desa hingga tingkat kabupaten harus selalu dilakukan agar tersedia data terbaru dan lengkap," harap dia.

Lebih lanjut, sampai dengan saat ini masih terdapat permasalahan yang melibatkan orang asing terutama dalam bidang administrasi keimigrasian. Misalnya tidak memberikan keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri atau keluarganya, kemudian tidak melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi. 

"Contoh lainnya tidak memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat imigrasi dalam rangka pengawasan keimigrasian. Memang di daerah kita belum terdapat banyak orang asing yang datang berkunjung ataupun tinggal untuk waktu yang cukup lama namun hal ini harus menjadi perhatian kita bersama sebab berkaitan dengan data kependudukan dan identitas orang asing," tegasnya 

Kondoj menekankan bahwa begitu penting koordinasi dan integritas antar instansi. Penegakan tertib administrasi keimigrasian tidak dapat hanya dilakukan oleh salah satu instansi saja akan tetapi diperlukan kerjasama dan sinergitas dari berbagai instansi secara berjenjang mulai dari tingkat desa atau kelurahan, kecamatan sampai di tingkat kabupaten. 

"Olehnya dimintakan kepada seluruh perangkat daerah terkait untuk saling berkoordinasi dan mendata identitas serta kelengkapan administrasi orang asing di wilayah masing – masing termasuk apabila dijumpai terdapat potensi ancaman keamanan dan ketertiban yang melibatkan orang asing," katanya.

"Terkait fungsi pengawasan, keberadaan TIMPORA sangat penting karena tim inilah yang bertugas dan terjun langsung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan orang asing. Diharapkan tim yang ada akan semakin solid dan kompak dengan koordinasi yang baik," katanya lagi.

Sementara itu, Analis Keimigrasian Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulut, Hendrik Rompis SKom MSi mewakili Kepala Divisi Keimigrasian  Sulut, berharap adanya kerjasama seluruh TIMPORA agar pelaksanaan tugas dalam pengawasan orang asing dapat berjalan dengan baik.

"Dalam pelaksanaan tugas pengawasan orang asing terkandung dua hal yang harus senantiasa menjadi pedoman dalam menilai serta mengukur keberadaan dan kegiatan orang asing. Yakni manfaat kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia, kemudian menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak bersikap bermusuhan dengan Indonesia," tukas Rompis.
 

Pewarta : Stenly RM Gaghunting
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024