Manado (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mengamankan terpidana Randy Alva yang melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor: 59/Pid.B/2020/PN Tnn tanggal 21 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana Randy Alva masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) dari Kejati Sulut, diamankan pada hari Rabu sekitar pukul 17.47 WITA " kata Kepala Kejati Sulut Edy Birton melalui Plh. Kasi Penkum Berty W. Wongkar, di Manado, Rabu.

Dikatakan pula bahwa terpidana Randy diamankan Tim Tangkap Buronan Kejati Sulut saat berada di resto tempat usaha yang bersangkutan.

Pada saat diamankan, Tim Tangkap Buronan Kejati Sulut terlebih dahulu menjelaskan kepada terpidana tentang perbuatan pidana yang dilakukan oleh bersangkutan berdasarkan putusan PN Tondano Nomor : 59/Pid.B/2020/PN Tnn. Dalam perkara ini, terpidana mengakuinya dan tidak melakukan perlawanan.

Terpidana Randy Alva lantas dibawa ke Lapas Kelas IIA Papakelan Tondano untuk jalani hukuman selama 6 bulan penjara.

Pewarta : Jorie M.R. Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024