Manado (ANTARA) - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manado dr Meryta Rondonuwu mengatakan kehadiran Jaminan Persalinan (Jampersal) membantu warga kurang mampu di daerah itu dalam proses persalinan di fasilitas kesehatan yang disediakan pemerintah.
"Pemerintah selama ini memberikan perhatian kepada ibu hamil, ibu bersalin dan bayi baru lahir ini. Program Jampersal ini akan sangat membantu untuk memastikan mulai dari masa kehamilan, bersalin, ibu dan anak dalam keadaan sehat," kata dia di Manado, Rabu.
BPJS Kesehatan diberi penugasan baru oleh pemerintah melalui Inpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
Sama seperti tugas sebelumnya, BPJS Kesehatan memverifikasi klaim COVID-19 dan tugas utama penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, katanya, melalui inpres ini diberikan penugasan melakukan verifikasi tagihan pelayanan kesehatan Jampersal.
"Dalam inpres ini BPJS Kesehatan diberi penugasan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan," katanya.
Terkait dengan penugasan tersebut, BPJS Kesehatan harus memastikan status kepesertaan penerima manfaat program Jampersal tersebut.
"Jadi kalau dia itu terdaftar sebagai peserta JKN, ya enggak bisa, karena nggak bisa ganda. Hasil verifikasi ini kami teruskan Kementerian Kesehatan baru nanti Kementerian Kesehatan yang akan melakukan pembayaran terhadap klaim Jampersal tersebut," ujarnya.
Setelah selesai klaim, warga kurang mampu yang menggunakan Jampersal ini diusulkan untuk menjadi yang ditanggung oleh pemerintah daerah.
"Jadi setelah proses persalinan berjalan baik, diklaim, diverifikasi melalui sistem mereka harus didaftarkan menjadi peserta jaminan kesehatan nasional lewat tanggung jawab pemerintah daerah," katanya.
Hingga saat ini, kata dia, belum ada klaim yang diajukan fasilitas kesehatan yang bermitra untuk diverifikasi setelah menggunakan Jampersal untuk warga kurang mampu.
"Pemerintah selama ini memberikan perhatian kepada ibu hamil, ibu bersalin dan bayi baru lahir ini. Program Jampersal ini akan sangat membantu untuk memastikan mulai dari masa kehamilan, bersalin, ibu dan anak dalam keadaan sehat," kata dia di Manado, Rabu.
BPJS Kesehatan diberi penugasan baru oleh pemerintah melalui Inpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
Sama seperti tugas sebelumnya, BPJS Kesehatan memverifikasi klaim COVID-19 dan tugas utama penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, katanya, melalui inpres ini diberikan penugasan melakukan verifikasi tagihan pelayanan kesehatan Jampersal.
"Dalam inpres ini BPJS Kesehatan diberi penugasan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan," katanya.
Terkait dengan penugasan tersebut, BPJS Kesehatan harus memastikan status kepesertaan penerima manfaat program Jampersal tersebut.
"Jadi kalau dia itu terdaftar sebagai peserta JKN, ya enggak bisa, karena nggak bisa ganda. Hasil verifikasi ini kami teruskan Kementerian Kesehatan baru nanti Kementerian Kesehatan yang akan melakukan pembayaran terhadap klaim Jampersal tersebut," ujarnya.
Setelah selesai klaim, warga kurang mampu yang menggunakan Jampersal ini diusulkan untuk menjadi yang ditanggung oleh pemerintah daerah.
"Jadi setelah proses persalinan berjalan baik, diklaim, diverifikasi melalui sistem mereka harus didaftarkan menjadi peserta jaminan kesehatan nasional lewat tanggung jawab pemerintah daerah," katanya.
Hingga saat ini, kata dia, belum ada klaim yang diajukan fasilitas kesehatan yang bermitra untuk diverifikasi setelah menggunakan Jampersal untuk warga kurang mampu.