Manado, 20/5 (AntaraSulut) - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara menangkap manajer sebuah tempat hiburan di Manado, diduga melakukan pesta narkoba jenis sabu di salah satu kamar hotel berbintang.

Direktur Reserne Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Krisno Siregar di Manado, Selasa mengatakan, telah melakukan penangkapan terhadap enam tersangka kasus narkoba.

"Dari enam tersangka itu salah satunya RP, Manajer Corner Club dan JAS, KSP keduanya DJ Corner Club," kata Siregar melalui Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut AKBP Pitra Ratulangi.

Pitra didampingi Kabid Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik menambahkan, sedangkan tiga tersangka lainnya masing-masing SRR, GDR dan VA.

Dia mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat Timsus anti Narkoba Ditnarkoba Polda Sulut dipimpin AKBP Agus Pelealu, membuntuti SRR warga Bitung yang merupakan "pemain" lama, pada Minggu 11 Mei 2014

Saat dibuntuti tersebut, SRR menuju sebuah hotel di kawasan Mapanget Manado dan masuk di kamar 1107.

Mencurigai hal tersebut, timsus akhirnya melakukan penggrebekan dan ternyata di dalam kamar tersebut terdapat lima orang termasuk target SRR.

Setelah melakukan penggeledahan mereka ternyata melakukan pesta sabu.

"Didalam kamar tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sabu sekitar dua paket, alat bong, korek api dan sebagainya," katanya.

Menurut dia, dari lima tersangka yang ditangkap itu salah satunya RP manajer Corner Club, JAS dan KPS merupakan DJ Corner Club serta SRR dan GDR.

Dari pengembangan pemeriksaan dilakukan, polisi juga mengamankan satu tersangka VA yang diduga pemasok narkoba sabu kepada mereka.

Keenam tersangka itu saat ini telah ditahan, guna dilakukan pengembangan penyidikan.

Para tersangka diancam pasal pasal 112, 114 dan 132 UU nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024