Sangihe, Sulut (ANTARA) - Tarif angkutan kota (Angkot) di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, dinaikkan dari Rp5.000 menjadi Rp6.500, dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khususnya pertalite.
"Tarif angkutan dalam kota di Tahuna untuk sementara dinaikkan dari Rp5.000 menjadi Rp6.500 untuk penumpang umum dan untuk anak sekolah dari Rp3.000 menjadi Rp4.000," kata Ketua Organda Sangihe, Max Pangemanan, di Tahuna, Selasa.
Menurut dia, kenaikan tarif tersebut hanya bersifat sementara sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Kepulauan Sangihe.
"Perubahan tarif angkutan kota di Tahuna bersifat sementara sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah, guna menghindari gejolak di masyarakat," kata dia.
Penyesuaian tarif sementara tersebut, telah disepakati dalam pertemuan antara Dinas Perhubungan Sangihe, Polres Sangihe, Organda serta organisasi sopir yang ada di kota Tahuna.
"Semua pihak sudah sepakat untuk menetapkan tarif sementara angkutan kota dalam kota Tahuna sebelum ada penetapan resmi dari pemerintah daerah," kata dia.
Ketika sudah ada penetapan tarif resmi dari pemerintah daerah maka tarif sementara tersebut tidak berlaku lagi.
Dia berharap masyarakat di Kabupaten Sangihe sebagai pengguna transportasi angkutan kota di Tahuna dapat memahami kesulitan para sopir angkutan kota setelah kenaikan harga BBM, tambah dia.
Kenaikan tarif angkutan kota sebelum ada penetapan resmi dari pemerintah dimaklumi oleh masyarakat pengguna angkutan umum di kota Tahuna.
"Kami sangat memahami ketika tarif angkutan naik sebab BBM sendiri sudah naik. Kasihan sopir kalau tarif angkutan masih menggunakan harga yang lama," kata warga Tahuna, Joni.
Dia juga berharap ketika tarif resmi dari pemerintah sudah ditetapkan maka sopir harus menyesuaikan tarif tersebut.
"Kami berharap semua sopir angkutan kota mengikuti tarif yang nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah," kata dia.
"Tarif angkutan dalam kota di Tahuna untuk sementara dinaikkan dari Rp5.000 menjadi Rp6.500 untuk penumpang umum dan untuk anak sekolah dari Rp3.000 menjadi Rp4.000," kata Ketua Organda Sangihe, Max Pangemanan, di Tahuna, Selasa.
Menurut dia, kenaikan tarif tersebut hanya bersifat sementara sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Kepulauan Sangihe.
"Perubahan tarif angkutan kota di Tahuna bersifat sementara sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah, guna menghindari gejolak di masyarakat," kata dia.
Penyesuaian tarif sementara tersebut, telah disepakati dalam pertemuan antara Dinas Perhubungan Sangihe, Polres Sangihe, Organda serta organisasi sopir yang ada di kota Tahuna.
"Semua pihak sudah sepakat untuk menetapkan tarif sementara angkutan kota dalam kota Tahuna sebelum ada penetapan resmi dari pemerintah daerah," kata dia.
Ketika sudah ada penetapan tarif resmi dari pemerintah daerah maka tarif sementara tersebut tidak berlaku lagi.
Dia berharap masyarakat di Kabupaten Sangihe sebagai pengguna transportasi angkutan kota di Tahuna dapat memahami kesulitan para sopir angkutan kota setelah kenaikan harga BBM, tambah dia.
Kenaikan tarif angkutan kota sebelum ada penetapan resmi dari pemerintah dimaklumi oleh masyarakat pengguna angkutan umum di kota Tahuna.
"Kami sangat memahami ketika tarif angkutan naik sebab BBM sendiri sudah naik. Kasihan sopir kalau tarif angkutan masih menggunakan harga yang lama," kata warga Tahuna, Joni.
Dia juga berharap ketika tarif resmi dari pemerintah sudah ditetapkan maka sopir harus menyesuaikan tarif tersebut.
"Kami berharap semua sopir angkutan kota mengikuti tarif yang nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah," kata dia.