Sitaro (ANTARA) - Sebanyak empat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) ditutup sementara oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Keempat KSP itu diantaranya KSP Sejahtera di Kelurahan Akesimbeka Kecamatan Sitim, KSP Budi Luhur Kelurahan Akesimbeka Kecamatan Sitim, Koperasi Anugerah Jaya Kelurahan Tarorane Kecamatan Sitim dan KSU Mekar Jaya Indonesia Kelurahan Bahu Kecamatan Sitim.

Dari informasi tindakan penutupan ini dilakukan guna menindaklanjuti surat sekretaris daerah tertanggal 29 Juli 2022, nomor : 570/848/Sekr-DPMPTSP, perihal penutupan usaha simpan pinjam koperasi, yang didasarkan pada surat deputi bidang perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM RI, Nomor : B-533/KUKM/Dep.1/XII/2021 tanggal 24 Desember 2021.

Dimana perihal surat tersebut yakni penertiban koperasi, dan juga pelaksanaan Permenkop dan UKM RI nomor 9 tahun 2020 tentang pengawasan koperasi, ditemukan adanya KSP atau unit simpan pinjam koperasi primer dan kantor cabang koperasi yang tidak mengantongi NIBK, Izin Usaha Simpan Pinjam dan Izin Operasional Kantor Cabang Koperasi.

"Ini sebagaimana peraturan menteri koperasi Nomor 5 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah Nomor  11 tahun 2018 tentang perizinan usaha simpan pinjam koperasi," kata Kepala Bidang Koperasi dan UKM, DPMPTSP Sitaro, Nixon L Mangerongkonda, pada awak media Jumat (02/09).

Menurut dia, penutupan sementara termasuk aktivitas usaha simpan pinjam yang selama ini dilakukan diantaranya penghimpunan simpanan serta penyaluran simpanan kepada anggota dan pelayanan transaksi anggota terhitung mulai tanggal surat ini dikeluarkan.

"Untuk itu unit usaha simpan pinjam tidak diperkenankan beroperasi hingga dipenuhinya perizinan berusaha yang diperlukan pada laman oss.go.id," kata Mangerongkonda.

Lanjut dia, sebelum penutupan ini dilakukan, para manager setiap usaha simpan pinjam yang koperasinya tidak mengantongi izin telah menandatangani surat pernyataan yang mana bersedia untuk melengkapi administrasi.

"Paling lambat dua bulan terhitung setelah surat pernyataan ini dibuat, dan bersedia untuk menghentikan aktivitas usaha koperasi apabila kelengkapan administrasi di atas tidak dipenuhi sampai batas waktu yang ditentukan," katanya

Dari pihaknya menghimbau kepada pihak yang menjalankan aktifitas koperasi yang tidak mengantongi izin untuk segera menghentikan kegiatan usaha simpan pinjam koperasi apabila belum ada izin.

"Kepada masyarakat juga kami menghimbau untuk tidak melakukan transaksi dengan keempat koperasi yang dimaksud, termasuk transaksi simpan pinjam. Nanti kami akan menyurat ke pemerintah kecamatan dan kelurahan atau kampung," jelasnya.

Baca juga: Warga di Pulau Biaro akhirnya nikmati listrik PLN 24 jam
Baca juga: FKUB Sitaro gelar dialog wawasan kebangsaan dalam bingkai moderasi beragama
Baca juga: Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77 dari Sitaro, Bupati : Terimakasih untuk masyarakat (Advetorial)
 


Pewarta : Stenly RM Gaghunting
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024