Minahasa Tenggara (ANTARA) - Tiga dokter di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara direkomendasikan untuk diberikan sanksi disiplin berdasarkan hasil sidang majelis kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN).

"sanksi kepada tiga oknum dokter, yang masing-masing menjabat sebagai kepala dinas kesehatan, kepala Puskesmas, dan satunya lagi dokter Puskesmas," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Kamis.

Ia mengungkapkan untuk oknum dokter yang merupakan Kepala Dinas Kabupaten Minahasa Tenggara berinisial HR dikenai sanksi penundaan gaji berkala dan kenaikan gaji.

Selain itu dokter Kepala Puskesmas Silian berinisial DT mendapatkan sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

"Sedangkan dokter di Puskesmas Silian berinisial GM mendapatkan sanksi penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan atau hak dalam jabatan," jelasnya.

Sanksi yang diberikan pihaknya ini akibat pelayanan kesehatan di Puskesmas yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dan tidak adanya pengawasan secara manajerial, yang mengakibatkan penanganan pasien Rabies tidak maksimal.

"Jika penanganan kasus ini sejak awal ditangani dengan baik saat pasien melakukan pemeriksaan, tentunya tidak sampai ada korban yang meninggal," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, keputusan sidang majelis tersebut akan direkomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Nanti kami akan sampaikan kepada bupati sebagai PPK untuk nantinya menjatuhkan sanksi tersebut," tandasnya.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024