Sangihe, Sulut (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara sudah menyelesaikan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik di daerah itu.

"Kami sudah laksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik," kata ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Sangihe, Srimulyani Benharso di Tahuna, Rabu.

Menurut dia, berdasarkan keputusan KPU nomor 260 tahun 2022 tentang pedoman teknis pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD, tahapan verifikasi keanggotaan partai politik di KPU Kabupaten dilaksanakan mulai tanggal 16 sampai dengan 29 Agustus 2022.

Dari hasil verifikasi tersebut, ditemukan sejumlah keanggotaan partai politik yang ganda dan menjadi anggota lebih dari satu partai politik.

Verifikasi dilakukan terhadap keanggotaan 24 partai politik yang mendaftar di KPU RI.

"Kami sudah verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik yang telah mendaftar sebagai calon peserta pemilihan umum tahun 2024," kata dia.

Hasil verifikasi sudah dilaporkan kepada KPU RI melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ketua KPU Kabupaten Sangihe, Elysee Sinadia mengatakan, KPU kabupaten tidak melakukan verifikasi terhadap kepengurusan tapi hanya keanggotaan partai politik.

"KPU Kabupaten saat ini hanya melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik sesuai keputusan KPU nomor 260 tahun 2022," kata dia.

Pewarta : Jerusalem Mendalora

Copyright © ANTARA 2024