Sangihe, Sulut (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, mencatat sebanyak 16.570 anak usia 0 sampai dengan 16 tahun atau 55,15 persen dari target 30.046 anak di daerah itu sudah memiliki kartu identitas anak (KIA).
"Disdukcapil Sangihe telah menerbitkan 16.570 kartu identitas anak sampai dengan akhir bulan Juni 2022," kata Sekretaris Disdukcapil Sangihe Davidson Henry Djarang di Tahuna, Senin.
Menurut dia, realisasi pemberian kartu identitas anak di Kabupaten Sangihe sudah melebihi target nasional sebesar 40 persen.
Meskiupn demikian, kata dia, Disdukcapil Sangihe terus memberikan imbauan kepada masyarakat khususnya keluarga yang memiliki anak usia 0 sampai 16 tahun agar mengurus kartu identitas anak.
"Kami mengajak para orang tua agar membawa anak mereka yang berusia 0 hingga 16 tahun untuk mendapatkan KIA," kata dia.
Dia mengatakan, untuk anak yang lahir di rumah sakit, Disdukcapil sudah bekerja sama dengan pihak rumah sakit sehingga langsung diterbitkan kartu identitas anak.
"Kartu identitas anak usia 0 sampai 4 tahun tidak memiliki foto sehingga ketika ada anak yang lahir di rumah sakit, kami langsung terbitkan kartu identitas anak," kata dia.
Sedangkan untuk anak usia 5 sampai dengan 16 tahun harus memiliki foto seperti KTP-el.
Disdukcapil Sangihe, kata dia, terus melakukan pelayanan untuk menerbitkan dokumen kependudukan bagi warga masyarakat yang belum memiliki identitas.
"Di tengah keterbatasan dana dan tenaga, Disdukcapil berupaya mengunjungi sekolah khususnya SD dan SMP guna melakukan perekaman KIA bagi anak usia 5 sampai 16 tahun," kata dia.
"Disdukcapil Sangihe telah menerbitkan 16.570 kartu identitas anak sampai dengan akhir bulan Juni 2022," kata Sekretaris Disdukcapil Sangihe Davidson Henry Djarang di Tahuna, Senin.
Menurut dia, realisasi pemberian kartu identitas anak di Kabupaten Sangihe sudah melebihi target nasional sebesar 40 persen.
Meskiupn demikian, kata dia, Disdukcapil Sangihe terus memberikan imbauan kepada masyarakat khususnya keluarga yang memiliki anak usia 0 sampai 16 tahun agar mengurus kartu identitas anak.
"Kami mengajak para orang tua agar membawa anak mereka yang berusia 0 hingga 16 tahun untuk mendapatkan KIA," kata dia.
Dia mengatakan, untuk anak yang lahir di rumah sakit, Disdukcapil sudah bekerja sama dengan pihak rumah sakit sehingga langsung diterbitkan kartu identitas anak.
"Kartu identitas anak usia 0 sampai 4 tahun tidak memiliki foto sehingga ketika ada anak yang lahir di rumah sakit, kami langsung terbitkan kartu identitas anak," kata dia.
Sedangkan untuk anak usia 5 sampai dengan 16 tahun harus memiliki foto seperti KTP-el.
Disdukcapil Sangihe, kata dia, terus melakukan pelayanan untuk menerbitkan dokumen kependudukan bagi warga masyarakat yang belum memiliki identitas.
"Di tengah keterbatasan dana dan tenaga, Disdukcapil berupaya mengunjungi sekolah khususnya SD dan SMP guna melakukan perekaman KIA bagi anak usia 5 sampai 16 tahun," kata dia.