Manado (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulawesi Utara(Sulut) Sunardy Syahid mengatakan untuk mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) syarat terbaru, hanya dengan melampirkan KTP dan Kartu Peserta.

"Hal ini merupakan inovasi kami untuk mempermudah para peserta dalam melakukan klaim, tidak perlu banyak syarat lagi seperti sebelumnya, cukup hanya melampirkan KTP dan Kartu Peserta, kecuali yang PHK harus melampirkan Surat PHKnya," kata Sunardy, di Manado, Jumat.

Ini juga merupakan strategi BPJAMSOSTEK untuk mencegah peserta menggunakan calo dalam pengajuan klaim, karena yang dirugikan nanti peserta.

"Bila melalui calo bisa diminta bayaran sampai 50 persen dari saldo JHT yang didapat," tambah Syahid.

Klaim di BPJAMSOSTEK itu semuanya gratis, tidak ada pungutan biaya sama sekali, jika ada petugas yang meminta biaya bisa melaporkan ke saya langsung untuk ditindak tegas," jelas Syahid.

Untuk pengajuan klaim JHT peserta tidak perlu ke kantor, bisa melalui kanal online:
Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
pencairan dalam 3-5 hari kerja setelah di wawancara videocall oleh petugas untuk saldo di atas Rp10 juta.

Aplikasi JMO, katanya, bisa diunduh di Playstore & Appstore hanya 30 menit cair, untuk saldo di bawah Rp10 juta.

Selain itu, katanya, peserta juga dapat melakukan klaim sebagian 10 persen saldo JHT untuk yang telah terdaftar minimal 10 tahun sebagai peserta, dengan catatan pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Peserta hanya dapat mengajukan klaim JHT sebagian sebanyak satu kali selama masa kepesertaan.

Untuk kanal resmi informasi dan pengaduan hubungi call center 175.


Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024