Manado (ANTARA) - Gaji-13 bagi aparatur sipil negara(ASN) yang telah tersalur melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manado telah mencapai Rp102,47 Miliar.

"Sejak tanggal 24 Juni  hingga  5 Juli telah diterbitkan 552 surat perintah pencairan dana (SP2D) untuk 178 satuan kerja," kata 
Kepala KPPN Manado Asyep Syaefudin, di Manado, Rabu.

Secara umum, katanya  tidak ada kendala berarti dalam proses pencairan gaji ke 13 tahun ini.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaa Sulawesi Utara, Ratih Hapsari Kusumawardani mengatakan, pencairan gaji ke 13 untuk PNS atau ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan mulai dilakukan bertahap per 1 Juli 2022.

“Gaji ke 13 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat, jabatan, atau kelas,” ujar Ratih.

Ia mengatakan, gaji 13 mulai diberikan pada awal Juli 2022. Sementara bagi aparatur negara yang pensiun per 1 Juli 2022, maka gaji ke 13 dibayarkan oleh satuan kerja terkait.

“Untuk aparatur negara yang pensiun per 1 Juni 2022, maka diberikan gaji ke 13 tahun 2022 bagi pensiunan yang dibayarkan oleh PT Taspen atau PT ASABRI,” kata Ratih.

 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024