Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali membayar ratusan juta santunan kematian bagi tenaga kerja di Provinsi Sulawesi Utara.

"Kecelakaan saat kerja sampai meninggal tidak ada yang tahu, kali ini kami membayarkan santunan dua tenaga kerja di Sulut yang meninggal akibat kecelakaan kerja," kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid , di Manado, Kamis.

Dia mengatakan pihaknya telah menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris dari Novianto Salemburung yakni tenaga kerja dari usaha Bengkel bubut Jawa Timur sebesar Rp342,36 juta yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp184,93 juta dan jaminan hari tua sebesar Rp1,42 juta serta beasiswa untuk dua orang anak hingga perguruan tinggi sebesar Rp156 juta.

"Jika dilihat dari jumlah JHT yang dibayarkan, tenaga kerja ini belum lama terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, namun kami tetap membayarkan apa benefit yang didapat jika menjadi peserta," katanya.

Begitu juga dengan Octavianus Paruntu dari perusahaan Indomarco Prismatama yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia dengan santunan JKK sebesar Rp204,68 juta dan JHT sebesar Rp12,36 juta serta ahli waris yakni orang tua akan mendapatkan dana pensiun secara berkala.

"Perusahaan Indomarco Prismatama mendaftarkan tenaga kerjanya empat program yakni JKK, JKM, JHT dan JP, sehingga ahli waris akan menerima dana pensiun secara berkala," katanya.

Sunardy mengucapkan turut berduka cita kepada kedua ahli waris, dan berharap dana ini bisa dipergunakan sebaik-baiknya untuk keberlangsungan hidup keluarga.

Ahli waris dari Novianto Salemburung mengatakan kepergian suaminya sangat membuatnya sedih, namun ternyata dengan dana dari BPJAMSOSTEK ini, bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan hidup walaupun tanpa seorang sosok ayah.

"Saya akan tabung untuk keperluan anak-anak dan akan merintis usaha," katanya.
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024