Manado (ANTARA) - Polisi meringkus terduga pelaku penipuan uang puluhan juta rupiah di Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara  Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Selasa, mengatakan  terduga pelaku ditangkap Tim 
Tim Resmob Polsek Matuari, Polres  Bitung.
 

"Terduga pelaku berinisial MA, 43 tahun, warga Girian Bawah, Girian, Bitung, ditangkap di wilayah Girian,' kata Abast


Dia mengatakan, diduga MA menipu seorang pria bernama Roy , warga Girian, Bitung, sekitar pertengahan Februari 2022

 Siang itu MA mendatangi korban di Pasar Girian, Bitung, lalu meminjam uang sebesar Rp50 juta dan berjanji akan mengembalikannya dalam waktu satu minggu. 

"Sebelumnya, antara terduga pelaku dan korban terjadi kesepakatan usaha jual beli beras. Sehingga korban percaya, lalu memberikan pinjaman uang Rp50 juta kepada terduga pelaku," katanya.

Namun hingga tiba waktu yang dijanjikan sejak awal bahkan sampai dengan Minggu (19/6), ternyata terduga pelaku tak kunjung mengembalikan uang tersebut kepada korban. 

"Terduga pelaku juga tidak pernah menjawab telepon korban yang bermaksud menagih utang tersebut, dan juga selalu berupaya menghindar," kata Abast.

Korban yang merasa keberatan kemudian melapor ke Polsek Matuari, pada Minggu (19/6), sekitar pukul 21.00 WITA. 
Laporan direspons cepat Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku, kemudian menangkapnya tanpa perlawanan disalah satu tempat kost di Wangurer, Girian. 

"Terduga pelaku saat ditangkap mengaku usaha jual beli beras tersebut bangkrut, sehingga tidak bisa mengembalikan pinjaman uang kepada korban. Terduga pelaku lalu diamankan di Mapolsek Matuari untuk diperiksa lebih lanjut," kata Abast.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024