Manado (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, pada Rabu (15/6), sekitar pukul 21.30 Wita, menangkap buronan perkara tindak pidana umum bernama Nontje None, di Malalayang Satu, Manado. 

Kajari Manado, Esther Sibuea, SH, MH, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan, tim tangkap buronan (Tabur) Kejari Manado, berdasarkan putusan PT Manado nomor 17/PID/2021/PT MND, tanggal 22 Maret 2021. 

"Berdasarkan putusan tersebut, Nontje dinyatakan  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah, dan dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan," kata Etsher.

Dia menjelaskan, Nontje terseret ke pengadilan, karena melakukan penyerobotan tanah dan perkaranya telah diperiksa di PN Manado sejak Juli 202. 

Berdasarkan pemeriksaan di PN Manado, kata Esther, dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis pada 26 Januari 2021, dalam putusan nomor 322/Pi.B/2022/PN.Mnd.   

"Putusan PN Manado itu kemudian diperkuat oleh PT dalam putusan banding nomor 17/PID/2021/PT MND tanggal 22 Maret 2021, dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.  

Esther mengatakan, pada eksekusi putusan pengadilan, pada Mei 2021 lalu, Nontje tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga dinyatakan sebagai DPO Kejari Manado sejak Juli 2021. 

"Setelah penangkapan itu, Kejari Manado memeriksakan kesehatannya dulu, sebelum menjalani proses hukumnya, dan dinyatakan sehat," katanya. 

Untuk satu malam, katanya, Nontje dititipkan dulu di ruang tahanan Polsek Singkil, dan dijadwalkan dibawa ke LP khusus perempuan di Kolongan Satu, Tomohon Tengah untuk menjalani masa hukuman sampai selesai.**

    

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024