Manado (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) menyebutkan masih ada sebanyak 183.551 wajib pajak (WP) di Provinsi Sulut, belum melaporkan SPT tahun 2021.
Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arridel Mindra di Manado, Selasa, mengatakan masih banyak wajib pajak yang belum memenuhi kepatuhan penyampaian SPT tahunan.
Dia menjelaskan untuk wilayah Kanwil DJP Suluttenggomalut terdapat 448.857 wajib pajak yang harus melaporkan SPT 2021 dan untuk wilayah Sulawesi Utara sebanyak 183.551 wajib pajak.
Menurutnya, sampai 24 Mei 2022, jumlah wajib pajak yang telah melapor adalah sebanyak 154.096 atau sebesar 83,95 persen dari total target untuk wilayah Sulawesi Utara, sedangkan untuk Kanwil DJP Suluttenggomalut sebanyak 424.471 atau sebesar 94,57 persen.
Pihaknya meminta wajib pajak orang pribadi untuk tetap melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan 2021 meskipun tenggat waktu pelaporan pada 31 Maret 2022 sudah terlewati.
"Jumlah wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT tahunan 2021 saat ini masih banyak. Untuk itu, kami mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk tetap menunaikan kewajibannya," jelasnya.
Ia menjelaskan hal ini menjadi pekerjaan rumah untuk mengingatkan kembali kepada seluruh wajib pajak untuk tetap menyampaikan SPT walau sudah lewat 31 Maret.
Tenggat waktu pelaporan SPT tahunan 2021 wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2022. Sementara itu, tenggat waktu penyampaian SPT tahunan untuk wajib pajak badan jatuh pada 30 April 2022.
Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arridel Mindra di Manado, Selasa, mengatakan masih banyak wajib pajak yang belum memenuhi kepatuhan penyampaian SPT tahunan.
Dia menjelaskan untuk wilayah Kanwil DJP Suluttenggomalut terdapat 448.857 wajib pajak yang harus melaporkan SPT 2021 dan untuk wilayah Sulawesi Utara sebanyak 183.551 wajib pajak.
Menurutnya, sampai 24 Mei 2022, jumlah wajib pajak yang telah melapor adalah sebanyak 154.096 atau sebesar 83,95 persen dari total target untuk wilayah Sulawesi Utara, sedangkan untuk Kanwil DJP Suluttenggomalut sebanyak 424.471 atau sebesar 94,57 persen.
Pihaknya meminta wajib pajak orang pribadi untuk tetap melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan 2021 meskipun tenggat waktu pelaporan pada 31 Maret 2022 sudah terlewati.
"Jumlah wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT tahunan 2021 saat ini masih banyak. Untuk itu, kami mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk tetap menunaikan kewajibannya," jelasnya.
Ia menjelaskan hal ini menjadi pekerjaan rumah untuk mengingatkan kembali kepada seluruh wajib pajak untuk tetap menyampaikan SPT walau sudah lewat 31 Maret.
Tenggat waktu pelaporan SPT tahunan 2021 wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2022. Sementara itu, tenggat waktu penyampaian SPT tahunan untuk wajib pajak badan jatuh pada 30 April 2022.