Tomohon (ANTARA) - Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Caroll JA Senduk mengajak warga membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan tepat waktu.

"Mari lakukan pembayaran pajak sebelum tanggal jatuh tempo yaitu pada 30 September 2022," katanya di Tomohon, Sulut, Selasa.

Karena itu, dia berharap seluruh aparat kelurahan dapat segera menyampaikan SPPT kepada masyarakat dalam waktu dekat ini sebagai wajib pajak (WP).

Caroll berharap aparatur pemerintah di jajaran Pemkot Tomohon akan memberi teladan taat membayar PBB-P2 sehingga dapat dicontoh oleh masyarakat.

"Harapannya apa yang kita lakukan ini dapat memotivasi seluruh lapisan masyarakat menuntaskan kewajiban sektor perpajakan meskipun masih di masa pandemi COVID-19," ajaknya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Gerardus Mogi mengatakan penetapan PBB-P2 Kota Tomohon tahun 2022 berjumlah Rp7.903.921.530.

Besaran penetapan tersebut merupakan penjumlahan dari keseluruhan nominal pajak terhutang yang tertera pada 42.335 surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) yang akan diserahkan kepada seluruh lurah.

Wali Kota menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dirangkaikan dengan Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (PBB–P2) Tahun 2022.

DHKP dan SPPT diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota kepada Camat Tomohon Timur Wiesje Oroh dan Camat Tomohon Selatan Selfie F Datu serta Lurah Tondangow Sweetly Navratilova Posumah, serta penyerahan piagam penghargaan kepada beberapa wajib pajak.

Di acara tersebut, Wali Kota langsung melakukan pembayaran PBB-P2 yang disusul para pejabat pemkot.

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024