Manado (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) meningkatkan perlindungan dan pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Sehubungan dengan diperkenalkan soal HKI, Pemerintah Kota Bitung sudah melakukan uji coba untuk hak siaran seperti ruang sepakat yakni pertemuan dengan masyarakat secara online yang dilaksanakan setiap bulan pada tanggal 3, hak siarnya sudah ada," kata Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, di Manado, Jumat (10/6).

Dia mengatakan beberapa provinsi serta kabupaten/kota juga mulai melakukan hal yang sama.

"Namun Kota Bitung yang memiliki hak siar atas penyelenggaraan jenis siaran tersebut," katanya.

Saat ini, Pemerintah Kota Bitung, sementara mempelajari menyangkut mekanisme pembayaran royalti kepada pemerintah atas penggunaan Hak Siar tersebut.

Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri mengatakan hal tersebut dalam kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan serta melakukan penandatanganan MoU Bersama Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Utara Haris Sukamto,terkait Perlindungan Dan Pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Maurits mengatakan Pemerintah Kota Bitung tahu Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Utara sudah sering membuat kegiatan di Kota Bitung, sehingga segala aspek dalam rangka tujuan diseminasi ini paling tidak gambarannya makin jelas karena tujuannya agar informasi yang diberikan dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga negara.

Hak kekayaan intelektual (HKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri dan sebagainya.


Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024