Manado (ANTARA) - Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid mengatakan tenaga kerja (TK) yang masih aktif bekerja dengan usia 56 tahun bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT).

"Kami akan terus melakukan sosialisasi sehingga semua pekerja tahu baik yang sudah tidak bekerja atau sementara bekerja, jika telah berusia 56 tahun bisa mencairkan JHT," katanya Sunardy di Manado, Rabu.

Bagi peserta yang masih bekerja jika sudah berusia 56 tahun, bisa klaim JHT hanya dengan membawa surat keterangan dari kantor bersangkutan.

Aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih mengacu pada aturan lama, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022

Itu artinya, pekerja atau buruh, termasuk yang terkena PHK atau mengundurkan diri, dapat melakukan klaim JHT sebelum usia 56 tahun.

Dia mengatakan Permenaker lama (Nomor 4/2022) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun.

Sebagaimana bunyi Pasal 3 Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, JHT dapat dicairkan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia pensiun, termasuk jika peserta berhenti bekerja.

Peserta yang berhenti bekerja ialah peserta yang mengundurkan diri, peserta terkena PHK, atau peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dari perusahaan, JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 5 Ayat (1) Permenaker Nomor 4 Tahun 2022.


Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024