Minahasa Tenggara (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Tenggara Helga Mosey mengingatkan para kepala desa tidak melampaui kewenangan dalam melaksanakan tugas serta kebijakan sebab bisa diproses secara hukum.

"Kami mengingatkan setiap kepala desa bahwa segala bentuk penyalahgunaan wewenang akan sangat berbahaya bagi para kepala desa karena bisa ke pidana, sehingga jangan sampai melampaui kewenangan," kata Helga Mosey, di Ratahan.

Ia menegaskan kepala desa harus menghindari penyalahgunaan wewenang yang bakal berdampak buruk dalam penyelenggaraan pemerintah desa.

"Penyalahgunaan wewenang atau abuse of power itu bisa dilakukan pejabat untuk kepentingan pribadi, orang lain, atau korporasi. Kalau tindakan itu merugikan negara maka dianggap sebagai tindakan korupsi," ujarnya.

Lebih lanjut Helga menyatakan tindakan korupsi dimulai dari penggunaan kewenangan yang tidak sesuai aturan dan hanya untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu.

"Tindak pidana korupsi selalu mendapat perhatian yang lebih dibandingkan dengan tindak pidana lain, mengingat dampak negatif korupsi yang merugikan negara dan masyarakat banyak," sebutnya.

Ia menyebutkan bahwa 135 desa di Kabupaten Minahasa Tenggara merupakan garda dalam mengurus kemajuan masyarakat desa berdasarkan pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Aparatur pemerintah desa sebagai pelaksana ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan sehingga memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat," tandasnya.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024