Manado, (AntaraSulut) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tomohon, Sulawesi Utara menyurati partai politik pelanggar aturan terkait alat peraga kampanye.

"Dalam Peraturan KPU Nomor 1 Juncto Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Alat Peraga kampanye melarang calon legislatif memasang bendera parpol disertai nama dengan nomor urut. Kalau hanya tanda gambar parpol tidak masalah," kata Kepala Sub Bagian Hukum KPUD Tomohon, Ariesto M, di Tomohon, Selasa.

Dia mengatakan, rata-rata caleg yang melanggar aturan KPU tersebut adalah caleg yang berasal dari Kota Tomohon, daerah pemilihan Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa untuk DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

"Kalau caleg untuk DPRD Kota Tomohon tidak melanggar. Kami mengharapkan surat tersebut segera ditindaklanjuti parpol dengan menurunkan alat peraga kampanye tersebut," katanya.

Dia mengatakan, apabila surat teguran tersebut tidak ditindaklanjuti parpol, KPUD akan melakukan koordinasi dengan pemerintah kota, jajaran kepolisian serta panitia pengawas pemilu melakukan penertiban.

"Sejatinya yang menurunkan bendera yang langgar aturan adalah parpol. Tapi kalau tidak digubris setelah menerima surat, tim terpadu yang akan menurunkannya," kata dia.

Dia menambahkan, tidak ada sanksi yang diberikan kepada calon yang melanggar ini, selain hanya menurunkan alat peraga tersebut.

Dia mengharapkan semua parpol yang mengakomodasi caleg dari Kota Tomohon mengikuti paraturan KPU yang telah dikeluarkan sehingga proses pemilu berjalan baik dan sesuai harapan masyarakat.***1***



Pewarta : Oleh Karel A Polakitan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024