Minahasa Tenggara (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Minahasa Tenggara memastikan saat ini sebanyak 131 petak lahan milik pemerintah daerah telah memiliki sertifikat tanah.
"Sampai tahun 2022, sudah 131 lahan milik Pemkab Minahasa Tenggara yang memiliki sertifikat," kata Kepala BPKPD Kabupaten Minahasa Tenggara Mecky Tumimomor di Ratahan, Senin.
Lebih lanjut, kata Mecky, pihaknya masih mengupayakan 93 lahan milik Pemkab Minahasa Tenggara agar memiliki sertifikat.
"Kami terus mengupayakan agar penataan aset di Kabupaten Minahasa Tenggara terus lebih baik, termasuk sertifikat setiap lahan milik Pemkab," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKPD Kabupaten Minahasa Tenggara Enrico Sarilim mengungkapkan pihaknya saat ini terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk penertiban sertifikat tanah.
"Kami terus berkoordinasi dengan BPN, dan 93 lahan yang belum bersertifikat ini sedang dalam proses di BPN," ujarnya.
Dia menambahkan, setiap lahan yang telah memiliki sertifikat langsung dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk penilaian pencegahan korupsi.
"Saat ini setiap lahan yang sudah bersertifikat kami langsung laporkan ke KPK, serta ada juga ke Badan Pemeriksa Keuangan," tandasnya.
"Sampai tahun 2022, sudah 131 lahan milik Pemkab Minahasa Tenggara yang memiliki sertifikat," kata Kepala BPKPD Kabupaten Minahasa Tenggara Mecky Tumimomor di Ratahan, Senin.
Lebih lanjut, kata Mecky, pihaknya masih mengupayakan 93 lahan milik Pemkab Minahasa Tenggara agar memiliki sertifikat.
"Kami terus mengupayakan agar penataan aset di Kabupaten Minahasa Tenggara terus lebih baik, termasuk sertifikat setiap lahan milik Pemkab," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKPD Kabupaten Minahasa Tenggara Enrico Sarilim mengungkapkan pihaknya saat ini terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk penertiban sertifikat tanah.
"Kami terus berkoordinasi dengan BPN, dan 93 lahan yang belum bersertifikat ini sedang dalam proses di BPN," ujarnya.
Dia menambahkan, setiap lahan yang telah memiliki sertifikat langsung dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk penilaian pencegahan korupsi.
"Saat ini setiap lahan yang sudah bersertifikat kami langsung laporkan ke KPK, serta ada juga ke Badan Pemeriksa Keuangan," tandasnya.