Manado (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan resettlement(pemukiman kembali) lingkungan di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Resettlement lingkungan merupakan kawasan permukiman baru dirancang agar dapat diterima oleh masyarakat secara sosial dan budaya," kata Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, di Bitung, Sabtu.

Dia mengatakan agenda sosialisasi rencana Resettlement lingkungan di dua kelurahan yakni  Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung. 

Wali Kota berterima kasih kepada Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja sama yang dihadiri oleh Dr Prabawa Eka Soesanta, bersama jajaran, yang boleh bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bitung untuk melakukan sosialiasi yang lebih kongkrit soal rencana resettlement yang akan dilakukan oleh pihak perusahaan. 
 
Maurits juga mengatakan selama proses berjalan, segala sesuatu harus dilakukan secara terbuka bukan dengan sembunyi-sembunyi, yang artinya harus dibicarakan hal-hal apa saja terkait dengan proses ini.  
"Termasuk hasil dari tim penilai diberikan kepada pemilik lahan atau bangunan," jelasnya.

Dia menjelaskan perbedaan Relokasi dan Resttlement, kedua hal ini sangatlah berbeda, dimana relokasi biasanya hanya  pada pemahaman tentang perpindahan saja setelah itu tidak ada kegiatan dan aktivitas selanjutnya.

Namum untuk resttlement adalah satu kesatuan yang sejak dari awal kembali ke titik baru kemudian berada pada hidup normal barulah program ini berakhir..
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024