Manado (ANTARA) - Tim Resmob Polresta Manado, Sulawesi Utara, meringkus seorang remaja pria warga Manado berusia 15 tahun berinisial JP, yang diduga telah melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap JM (16), pada Senin (30/5).
"Terduga pelaku diamankan beberapa jam setelah kejadian, saat berada di sekitar Kota Manado bersama barang bukti yang disimpan di samping rumah pelaku," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Rabu.
Menurut Abast, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi berawal karena selisih paham antara terduga pelaku dan korban.
Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP), terduga pelaku didatangi korban selanjutnya menanyakan kenapa pelaku mencari adik korban.
"Tak berapa lama kemudian terjadi adu mulut antara keduanya. Dan saat itu korban juga diduga melepaskan sebuah pukulan saat terduga pelaku hendak pergi meninggalkan TKP dengan sepeda motor," katanya.
Tak terima dengan perlakuan korban, terduga pelaku pun emosi dan pergi meninggalkan TKP sambil berkata ke korban agar menunggunya di TKP.
"Beberapa saat kemudian, terduga pelaku muncul dengan membawa sebuah pisau besi putih yang diselipkan di pinggang kiri," katanya.
Melihat terduga pelaku datang dan sudah mencabut pisau, lanjut Abast, korban langsung lari.
Keduanya saling kejar hingga akhirnya korban jatuh tersungkur dan terduga pelaku langsung melayangkan satu tikaman mengarah ke punggung kanan korban," katanya.
Melihat korban yang sudah tidak berdaya, terduga pelaku langsung pergi meninggalkan TKP sedangkan korban ditolong oleh beberapa warga setempat akibat luka tusuk yang dialami.
"Setelah kejadian itu, korban pun harus mendapat perawatan medis dan kejadian ini kemudian dilaporkan kakak korban ke Polsek Sario. Saat ini terduga pelaku sudah berada di Polsek Sario untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,"katanya.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024