Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mensosialisasikan tentang Pemilu 2024 kepada kelompok disabilitas untuk mewujudkan pemilu inklusif pada 2024.
Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati di Kulon Progo, Rabu, mengatakan dalam pemilu, penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama dengan yang lain, baik dipilih maupun memilih sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Namun berdasarkan data Pemilu 2019, katanya, partisipasi pemilih disabilitas di Kulon Progo dalam menggunakan hak pilihnya masih cukup rendah, yakni sebesar 42 persen.
"Untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang inklusif terutama untuk pemilih difabel, kami melibatkan pemilih difabel dalam sosialisasi bertema 'Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Kelompok Disabilitas'," kata Ria Harlinawati.
Ia mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari beberapa koordinasi sebelumnya yang telah dilakukan Bawaslu Kulon Progo dengan kelompok-kelompok atau komunitas difabel dan tindak lanjut MoU Bawaslu Kulon Progo dengan Persatuan Penyandang Disabilitas Kulon Progo (PPDKP) terkait pengawasan partisipatif.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut hadir 20 peserta yang merupakan perwakilan para penyandang disabilitas dari berbagai kecamatan berbeda.
Beberapa kelompok disabilitas yang hadir, yakni Persatuan Penyandang Disabilitas Kulon Progo (PPDKP), Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni), Kelompok Difabel Desa, dan lainnya.
Dalam sosialisasi tersebut disediakan juru bahasa isyarat (JBI) sebagai salah satu komitmen Bawaslu Kulon Progo untuk memberikan akses bagi penyandang difabel, salah satunya disabilitas tunarungu dan tunawicara.
Baca juga: Lerah gantikan Makagiansar sebagai Korsek Bawaslu Sitaro
"Kami menyampaikan materi terkait pengenalan lembaga Bawaslu dan kewenangannya, potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam pemilu, penanganan pelanggaran pemilu, dan partisipasi pemilih difabel dalam pelaksanaan pemilu," katanya.
Bawaslu Kulon Progo berkomitmen agar pada Pemilu 2024 akan lebih maksimal dalam melakukan pengawasan terkait akses-akses TPS dan akses informasi kampanye yang ramah disabilitas.
Ia berharap agar para difabel turut aktif berpartisipasi dalam Pemilu 2024, tidak hanya sebagai pemilih, namun ikut mengawal demokrasi di Kulon Progo baik sebagai penyelenggara pemilu maupun ikut dalam pengawasan pemilu partisipatif agar terwujud Pemilu 2024 inklusif.
"Beberapa saran dan masukan diberikan oleh penyandang disabilitas kepada penyelenggara pemilu agar Pemilu 2024 menjadi pemilu ramah difabel. Selain itu, pemilih difabel berharap agar sosialisasi yang dilakukan KPU maupun Bawaslu memberikan akses bagi seluruh kelompok disabilitas, termasuk sosialisasi yang dilakukan melalui media sosial," katanya.
Anggota KPU Kulon Progo Hidayatut Thoyibah mengatakan hak politik penyandang disabilitas dalam pemilu meliputi hak memilih maupun hak dipilih.
"Namun, partisipasi disabilitas dalam pemilu di Kulon Progo masih rendah. Banyak keluarga yang menyembunyikan penyandang disabilitas secara identitas. Hal ini membuat KPU kesulitan dalam pendataan," katanya.
Baca juga: Bawaslu tetapkan Koordinator Divisi Anggota Bawaslu Periode 2022-2027
Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati di Kulon Progo, Rabu, mengatakan dalam pemilu, penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama dengan yang lain, baik dipilih maupun memilih sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Namun berdasarkan data Pemilu 2019, katanya, partisipasi pemilih disabilitas di Kulon Progo dalam menggunakan hak pilihnya masih cukup rendah, yakni sebesar 42 persen.
"Untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang inklusif terutama untuk pemilih difabel, kami melibatkan pemilih difabel dalam sosialisasi bertema 'Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Kelompok Disabilitas'," kata Ria Harlinawati.
Ia mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari beberapa koordinasi sebelumnya yang telah dilakukan Bawaslu Kulon Progo dengan kelompok-kelompok atau komunitas difabel dan tindak lanjut MoU Bawaslu Kulon Progo dengan Persatuan Penyandang Disabilitas Kulon Progo (PPDKP) terkait pengawasan partisipatif.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut hadir 20 peserta yang merupakan perwakilan para penyandang disabilitas dari berbagai kecamatan berbeda.
Beberapa kelompok disabilitas yang hadir, yakni Persatuan Penyandang Disabilitas Kulon Progo (PPDKP), Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni), Kelompok Difabel Desa, dan lainnya.
Dalam sosialisasi tersebut disediakan juru bahasa isyarat (JBI) sebagai salah satu komitmen Bawaslu Kulon Progo untuk memberikan akses bagi penyandang difabel, salah satunya disabilitas tunarungu dan tunawicara.
Baca juga: Lerah gantikan Makagiansar sebagai Korsek Bawaslu Sitaro
"Kami menyampaikan materi terkait pengenalan lembaga Bawaslu dan kewenangannya, potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam pemilu, penanganan pelanggaran pemilu, dan partisipasi pemilih difabel dalam pelaksanaan pemilu," katanya.
Bawaslu Kulon Progo berkomitmen agar pada Pemilu 2024 akan lebih maksimal dalam melakukan pengawasan terkait akses-akses TPS dan akses informasi kampanye yang ramah disabilitas.
Ia berharap agar para difabel turut aktif berpartisipasi dalam Pemilu 2024, tidak hanya sebagai pemilih, namun ikut mengawal demokrasi di Kulon Progo baik sebagai penyelenggara pemilu maupun ikut dalam pengawasan pemilu partisipatif agar terwujud Pemilu 2024 inklusif.
"Beberapa saran dan masukan diberikan oleh penyandang disabilitas kepada penyelenggara pemilu agar Pemilu 2024 menjadi pemilu ramah difabel. Selain itu, pemilih difabel berharap agar sosialisasi yang dilakukan KPU maupun Bawaslu memberikan akses bagi seluruh kelompok disabilitas, termasuk sosialisasi yang dilakukan melalui media sosial," katanya.
Anggota KPU Kulon Progo Hidayatut Thoyibah mengatakan hak politik penyandang disabilitas dalam pemilu meliputi hak memilih maupun hak dipilih.
"Namun, partisipasi disabilitas dalam pemilu di Kulon Progo masih rendah. Banyak keluarga yang menyembunyikan penyandang disabilitas secara identitas. Hal ini membuat KPU kesulitan dalam pendataan," katanya.
Baca juga: Bawaslu tetapkan Koordinator Divisi Anggota Bawaslu Periode 2022-2027