Manado (ANTARA) - Angkasa Pura (AP) I bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) meningkatkan sinergitas dalam memberikan bantuan hukum guna pelayanan yang prima kepada masyarakat pengguna jasa Bandara Sam Ratulangi (Samrat).

"Kesepakatan bersama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain pada bidang hukum perdata dan tata usaha negara," kata General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado Minggus E.T. Gandeguai di Manado, Senin.

Apresiasi atas kerja sama dan koordinasi yang telah terjalin harmonis beberapa tahun terakhir ini, kata dia, terutama dalam pendampingan bidang hukum perdata dan tata usaha negara bagi PT Angkasa Pura I.

Penandatanganan MoU ini, lanjut dia, untuk perpanjangan hingga 2 tahun ke depan dan berlaku mulai tanggal penandatanganan.

"Semoga sinergi yang telah terjalin dengan baik ini dapat terus berlanjut dan membawa Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi Manado dapat mewujudkan pelayanan yang optimal bagi masyarakat," kata Minggus.

Sementara itu, Kepala Kantor Kejaksaan Tinggi Edy Birton mengatakan bahwa sinergitas yang telah terjalin beberapa tahun terakhir ini makin mengukuhkan hubungan baik antara PT Angkasa Pura I Bandar Udara Sam Ratulangi Manado dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

"Terutama dalam pemberian bantuan hukum berupa pendampingan dan pemberian legal opinion di bidang perdata dan tata usaha negara guna mendukung pelayanan yang makin prima bagi pengguna jasa Bandara Sam Ratulangi Manado," jelas Edy.

Penandatanganan ini oleh General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado Minggus E.T. Gandeguai dan Kajati Sulut Edy Birton yang didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut Rivo C.H. Medelu dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Sulut.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024