Manado (ANTARA) - Personel Satuan Reskrim Polres Minahasa, Sulawesi Utara, meringkus dua pria diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal di Kelurahan Wewelan, Tondano Barat, Minahasa.
"Kedua terduga pelaku MM 27 tahun dan DA 21 tahun, diamankan di sekitar Kelurahan Liningaan Tondano Timur," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Jumat.
Ia mengatakan, dari interogasi awal terhadap terduga pelaku berinisial MM, ia mengaku melakukan penganiayaan karena korban Stif  yang sudah mabuk, memukulnya terlebih dahulu.
"Menurut pelaku yang saat itu juga sudah mabuk, saat berada di rumah duka, korban langsung memukulnya sekali dengan menggunakan tangan. Seketika itu juga pelaku MM langsung mencabut pisau yang diselipkan di pinggang kanannya dan kemudian menikam korban ke arah perut," katanya.
Melihat keributan tersebut, pria berinisial DA juga melakukan hal yang sama ke korban dengan pisau badik miliknya hingga membuat korban roboh.
"Korban sempat dilarikan ke RSU Sam Ratulangi Tondano oleh warga namun nyawanya sudah tak tertolong lagi," katanya.
Tindak pidana penganiayaan ini kemudian dilaporkan warga ke Polres Minahasa.
"Mendapatkan laporan warga, petugas langsung mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara, berkoordinasi dengan RSU Sam Ratulangi Tondano selanjutnya mengamankan pelaku," katanya.
Saat ini pelaku sudah berada di Mako Polres Minahasa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024