Manado (ANTARA) - Polisi mengamankan seorang pemuda diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap kedua orang tuanya, di salah satu desa di Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi utara.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Rabu, mengatakan pelaku HT, 18 tahun,  melakukan penganiayaan dengan cara memukul ayah kandungnya dan juga menendang kursi hingga mengenai ibunya, penyandang disabilitas, menyebabkan ibunya terjatuh.
Penganiayaan tersebut dilakukan pelaku dalam kondisi dipengaruhi minuman keras saat pulang ke rumahnya.
"Pelaku yang sudah mabuk mendapati ayahnya sedang memperbaiki jaringan listrik di rumah. Karena perbaikan berlangsung lama, pelaku marah-marah kemudian melakukan penganiayaan," katanya.
Melihat tindakan anaknya yang sudah sangat keterlaluan, ayah pelaku kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenga.
"Merespons laporan korban, personel Polsek Tenga langsung bergerak ke tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku beberapa saat setelah kejadian," katanya.
Ia menambahkan pelaku sudah diamankan di Polsek Tenga dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024