Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya penerimaan gratifikasi terkait dengan pemberian izin usaha di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Untuk mendalaminya, KPK memeriksa dua saksi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/4), dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
"Didalami pengetahuannya, antara lain, dugaan adanya penerimaan dalam bentuk gratifikasi berupa sejumlah uang maupun barang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini karena adanya pemberian izin usaha di Pemkab Sidoarjo," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dua saksi yang diperiksa masing-masing Vice President (VP) Regional East PT Indosat Tbk. Sigit Pramudiantoro dan Rudy Cuis Efendi selaku Direktur PT Cipta Karya Multi Teknik.
Kasus dugaan gratifikasi itu pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang menjerat bekas Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan kawan-kawan.
Baca juga: KPK imbau tidak gunakan fasilitas dinas di luar kepentingan dinas
Namun, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Adapun untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Saiful telah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada tanggal 5 Oktober 2020.
Atas putusan itu, kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam putusan banding pada tanggal 30 November 2020, majelis hakim mengurangi hukuman Saiful menjadi 2 tahun penjara.
Saiful yang ditangkap KPK pada tanggal 7 Januari 2020 telah dinyatakan bebas per 7 Januari 2022.
KPK menetapkan dia bersama lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, bekas Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, bekas Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji, serta dua kontraktor pemberi suap, yakni Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.
Baca juga: KPK panggil VP Indosat jadi saksi dalam kasus gratifikasi di Pemkab Sidoarjo
Untuk mendalaminya, KPK memeriksa dua saksi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/4), dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
"Didalami pengetahuannya, antara lain, dugaan adanya penerimaan dalam bentuk gratifikasi berupa sejumlah uang maupun barang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini karena adanya pemberian izin usaha di Pemkab Sidoarjo," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dua saksi yang diperiksa masing-masing Vice President (VP) Regional East PT Indosat Tbk. Sigit Pramudiantoro dan Rudy Cuis Efendi selaku Direktur PT Cipta Karya Multi Teknik.
Kasus dugaan gratifikasi itu pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang menjerat bekas Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan kawan-kawan.
Baca juga: KPK imbau tidak gunakan fasilitas dinas di luar kepentingan dinas
Namun, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Adapun untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Saiful telah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada tanggal 5 Oktober 2020.
Atas putusan itu, kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam putusan banding pada tanggal 30 November 2020, majelis hakim mengurangi hukuman Saiful menjadi 2 tahun penjara.
Saiful yang ditangkap KPK pada tanggal 7 Januari 2020 telah dinyatakan bebas per 7 Januari 2022.
KPK menetapkan dia bersama lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, bekas Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, bekas Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji, serta dua kontraktor pemberi suap, yakni Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.
Baca juga: KPK panggil VP Indosat jadi saksi dalam kasus gratifikasi di Pemkab Sidoarjo