Denpasar (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Badung, Bali, menghentikan proses penuntutan kasus pengancaman oleh I Made Eka Susila kepada pamannya, I Ketut Sudendi, melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Saat dipertemukan, tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Sedangkan dari pihak korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka.
"Inilah yang harus kita kedepankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, hal ini tujuan utamanya untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku yang masih mempunyai hubungan keluarga. Agar kedepannya hubungan keluarganya tetap berjalan harmonis," jelasnya.
"Telah dilakukan penghentian perkara dengan keadilan restoratif terhadap tersangka I Made Eka Susila yang disangka melanggar Pasal 335 KUHP (pengancaman), dan yang jadi korbannya adalah I Ketut Sudendi yang merupakan paman kandung tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf dalam keterangan persnya di Denpasar, Bali, Sabtu.
Ia mengatakan terhadap tersangka sempat dilakukan penahanan selama dua bulan tujuh hari di Polsek Kuta, Badung.
Ia mengatakan terhadap tersangka sempat dilakukan penahanan selama dua bulan tujuh hari di Polsek Kuta, Badung.
Saat dipertemukan, tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Sedangkan dari pihak korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka.
"Inilah yang harus kita kedepankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, hal ini tujuan utamanya untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku yang masih mempunyai hubungan keluarga. Agar kedepannya hubungan keluarganya tetap berjalan harmonis," jelasnya.
Ia berharap upaya keadilan restoratif ini memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula.
Ia mengatakan sebelum proses keadilan restoratif disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, telah dilakukan upaya mediasi antara pihak korban dan tersangka.
Lalu pada acara tersebut telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka yang mana keduanya masih mempunyai hubungan keluarga sebagai paman dan keponakan.
Setelah mencapai kesepakatan perdamaian, dan dilakukan pemaparan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual, akhirnya penuntutan perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif.
Keputusan ini lalu ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor : Print - 687/N.1.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 13 April 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap tersangka I Made Eka Susila.