Sitaro (ANTARA) - Menjawab keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan yang kurang maksimal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sitaro memanggil sejumlah dokter spesialis berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Pemanggilan para tenaga kesehatan ini, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Selasa (12/04/2022) di ruang rapat Kantor DPRD Sitaro, dipimpin Ketua Djon P Janis, SH didampingi Wakil Ketua Bob N Janis, SH dan sejumlah anggota DPRD.
Dalam RDPU tersebut DPRD menyampaikan apa yang menjadi dasar dilaksanakannya RDPU terhadap para tenaga dokter yakni keluhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan khususnya keberadaan para tenaga dokter berstatus ASN yang jarang ditempat.
"Sebagai representasi masyarakat, tentunya selaku wakil rakyat kami perlu mendapat penjelasan dari para dokter khususnya dokter yang statusnya pegawai di Pemkab Sitaro. Sehingga dari hasil ini kami akan memberikan rekomendasi kepada bupati dan juga bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat," jelas Djon P Janis.
Hal serupa turut disampaikan anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Heddy W Janis, SH MM yang menekankan pada ketegasan pimpinan OPD atau RSUD sebagai perpanjangan tangan pimpinan daerah di setiap instansi, terutama penerapan disiplin pegawai yang mengacu pada peraturan yang berlaku.
"Ini bisa dikatakan lemahnya pimpinan RSUD dalam memperhatikan pegawai dan juga dalam penerapan aturan yang ada. Sehingga ini juga berdampak terhadap pelayanan masyarakat," kata Heddy W Janis.
Untuk itu, hak dan kewajiban harus berimbang, jika kewajiban sudah dijalankan maka harus diperhatikan hak para dokter. Begitu juga kalau hak telah diterima bagaimana para dokter, sebagai ASN harus menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diberikan," katanya lagi.
Sementara itu salah satu dokter spesialis di RSUD Sawang, dr James Rarung dalam awal penjelasannya mengakui masih belum maksimal pelayanan dan juga kinerja. "Apa yang dikeluhkan tidak salah dan memang kami akui. Dan kami berjanji ke depan akan diperbaiki," tuturnya.
Pemanggilan para tenaga kesehatan ini, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Selasa (12/04/2022) di ruang rapat Kantor DPRD Sitaro, dipimpin Ketua Djon P Janis, SH didampingi Wakil Ketua Bob N Janis, SH dan sejumlah anggota DPRD.
Dalam RDPU tersebut DPRD menyampaikan apa yang menjadi dasar dilaksanakannya RDPU terhadap para tenaga dokter yakni keluhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan khususnya keberadaan para tenaga dokter berstatus ASN yang jarang ditempat.
"Sebagai representasi masyarakat, tentunya selaku wakil rakyat kami perlu mendapat penjelasan dari para dokter khususnya dokter yang statusnya pegawai di Pemkab Sitaro. Sehingga dari hasil ini kami akan memberikan rekomendasi kepada bupati dan juga bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat," jelas Djon P Janis.
Hal serupa turut disampaikan anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Heddy W Janis, SH MM yang menekankan pada ketegasan pimpinan OPD atau RSUD sebagai perpanjangan tangan pimpinan daerah di setiap instansi, terutama penerapan disiplin pegawai yang mengacu pada peraturan yang berlaku.
"Ini bisa dikatakan lemahnya pimpinan RSUD dalam memperhatikan pegawai dan juga dalam penerapan aturan yang ada. Sehingga ini juga berdampak terhadap pelayanan masyarakat," kata Heddy W Janis.
Untuk itu, hak dan kewajiban harus berimbang, jika kewajiban sudah dijalankan maka harus diperhatikan hak para dokter. Begitu juga kalau hak telah diterima bagaimana para dokter, sebagai ASN harus menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diberikan," katanya lagi.
Sementara itu salah satu dokter spesialis di RSUD Sawang, dr James Rarung dalam awal penjelasannya mengakui masih belum maksimal pelayanan dan juga kinerja. "Apa yang dikeluhkan tidak salah dan memang kami akui. Dan kami berjanji ke depan akan diperbaiki," tuturnya.